Soal Sampah APK Pemilu, KLHK Minta Tidak Berakhir di TPA

Sampah APK Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung tertibkan APK kampanye Pemilu 2024 di titik terlarang. (Foto: DOk Pemkot Bandung )
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginstruksikan, semua alat peraga kampanye (APK) untuk dibersihkan. Banyaknya APK yang dipasang oleh peserta Pemilu sangat berpotensi jadi sampah.

Sebagai contoh, APK yang ditertibkan di Kabupaten Bandung berjumlah ratusan ribu, bahkan mencapai jutaan buah. Dengan masih banyak sisa yang belum selesai ditertibkan, bisa mencapai puluhan truk.

“Ada beberapa kecamatan yang sampai 3 truk. Itu belum seluruhnya, masih banyak yang belum diturunkan. Dari 31 Kecamatan, baru Cilengkrang yang telah selesai penertiban, itu pun sudah 7 kali bolak-balik mobil pick up,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, Minggu (11/2/2024).

Untuk sementara, Bawaslu Kabupaten Bandung belum mempunyai rencana terkait sampah APK Pemilu tersebut. Namun, kata Kahpiana, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH dan pegiat lingkungan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sementara disimpan dulu di Kecamatan atau Kantor Panwascam,” ucapnya.

BACA JUGA: KPU Ingatkan Pembersihan APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tanggal 31 Januari 2024 untuk kepala daerah terkait pengelolaan sampah Alat Peraga Kampanye (APK). Para kepala daerah di minta memastikan agar sampah APK tidak berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

SE tersebut ditanda tangani langsung oleh oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Menteri LHK menegaskan bahwa limbah yang berasal dari aktivitas pemilu termasuk dalam kategori limbah spesifik sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Spesifik, serta termasuk jenis limbah yang muncul secara tidak teratur sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan limbah.

“Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, melansir Antara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City