BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyerukan kepada masyarakat untuk tidak membayar pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurutnya, pinjol ilegal dan judi online merupakan aktivitas yang saling berkaitan dan merugikan masyarakat.
“Jadi judi online dan pinjaman online ilegal, bapaknya sama, ibunya sama. Adik-kakak ini. Karena setiap kita main judi, begitu kalah, ada yang nawarin pinjaman online ilegal,” ujar Budi Arie melansir VOI Indonesia, Minggu (4/8/2024).
Budi Arie menekankan, pinjaman ilegal dan segala bisnis ilegal lainnya melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku sehingga harus ditertibkan.
“Termasuk dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namanya juga pinjol ilegal, bisnis ilegal mosok diladeni,” katanya.
Terkait pemberantasan judi online di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan berbagai upaya untuk memusnahkan aktivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Mengaku Tak Tahu Siapa ‘T’ Si Pengendali Judi Online
Salah satu langkah terbaru adalah mengeluarkan arahan kepada operator seluler untuk membatasi pembelian pulsa maksimal satu juta per hari guna menghindari transaksi yang mencurigakan yang mengarah pada judi online.
Selain itu, Kominfo juga akan memblokir akses VPN gratis yang banyak digunakan untuk bermain judi online. Budi Arie mengklaim sudah memblokir tiga VPN gratis yang diindikasikan paling banyak digunakan untuk aktivitas tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjaman ilegal dan dampak buruk dari judi online yang merugikan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas ilegal ini demi melindungi masyarakat.
(Budis)