Soal Pengaduan, DKPP: Tak Ada yang Diprioritaskan, Semua Perkara Diberlakukan Sama

(Foto: Web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan, tidak memprioritaskan maupun menganaktirikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Kalau teman-teman bertanya adakah perkara yang diprioritaskan, (jawabannya) tidak ada. Semua perkara kami perlakukan sama,” kata Heddy di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Heddy mengatakan DKPP menangani perkara dugaan pelanggaran KEPP sesuai dengan urutan registrasi masuk.

“Jadi, tidak ada yang diprioritaskan dan tidak ada yang dianaktirikan,” tambahnya.

Apabila ada keterlambatan terhadap proses penanganan aduan, lanjutnya, maka hal itu karena banyaknya pengaduan yang masuk ke DKPP. Selain itu, DKPP juga mengalami keterbatasan personel dalam menangani berbagai tugas-tugas, termasuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.

“Mungkin kami agak lambat. Kalau saya bisa beralasan, saat ini jumlah pegawai di DKPP 114, idealnya 216 pegawai, kira-kira (situasi saat ini) setengah dari idealnya,” jelasnya.

BACA JUGA: DKPP Terima 124 Pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2022, Terbanyak di Desember

Sepanjang 2022, menurut dia, terdapat 124 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP yang masuk ke DKPP.

“Jadi, selama periode tahun ini DKPP sudah menerima 124 pengaduan dan yang terbesar itu adalah di Desember. Di Desember ada 44 pengaduan,” ujar Heddy Lugito.

Heddy mengatakan esensi mandat konstitusi, tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam melaksanakan tugas, DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; serta menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, DKPP juga harus bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, sekaligus menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun