DKPP Terima 124 Pengaduan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2022, Terbanyak di Desember

(Foto: Web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID : Desember 2022 menjadi momen, di mana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima pengaduan terbanyak terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Tercatat, sepanjang Desember ini, sebanyak 44 dari 124 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP secara keseluruhan, masuk ke DKPP.

“Jadi selama periode tahun ini itu DKPP sudah menerima 124 pengaduan, dan yang terbesar itu adalah di Desember, di Desember ada 44 pengaduan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Sebanyak 113 diverifikasi administrasi, dan 37 pengaduan hasil verifikasi administrasi, berhenti prosesnya. Kemudian, 77 pengaduan diverifikasi materiil, dan terdapat 11 pengaduan yang berhenti atau dismiss.

Lebih lanjut, sebanyak 49 pengaduan yang lolos verifikasi materiil dan dilimpahkan ke persidangan menjadi perkara.

Sementara itu, 44 pengaduan masuk Desember 2022, terdapat beberapa catatan, di antaranya, pengaduan baru diterima, proses penetapan jadwal verifikasi administrasi sebanyak 29 pengaduan.

Proses verifikasi administrasi sebanyak 10 pengaduan, proses verifikasi materiil (perbaikan materiil oleh pengadu sebanyak 1 pengadu, dan proses pemberkasan pelimpahan perkara ke persidangan, sebanyak 4 pengaduan.

Heddy kembali mengingatkan bahwa esensi mandat konstitusi DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017), di mana terdapat penjabaran tugas, wewenang, dan kewajiban dalam pasal tersebut.

Pasal 159 ayat (1) UU 7/2017 menyebutkan dua tugas DKPP, yaitu menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Kedua, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 Kota Bogor Diperpanjang, Segera Daftar Sekarang

Tugas DKPP tersebut dibekali dengan empat kewenangan (Pasal 159 ayat (2) UU 7/2017), yaitu, memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait untuk diminta keterangan, termasuk untuk diminta dokumen atau alat bukti lain.

Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan terakhir, memutus pelanggaran kode etik.

Sementara itu DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.

Bersikap netral, pasif, dan tidak tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi. Dan, menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

4

Payung raksasa masjid Nabawi
Cek, Fungsi Payung Raksasa Masjid Nabawi
BANDUNG.TM.ID Masjid Nabawi merupakan masjid terbesar yang ada di kota Madinah, Hijaz, Arab Saudi. Merupakan...

5

Prediksi Rayo Vallecano vs Levante Laliga 2025/2026
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Elche La Liga 2025/2026, Momentum Kebangkitan Tuan Rumah
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan antara Rayo Vallecano dan Elche CF pada lanjutan La Liga...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...