Soal Pajak Hiburan Pemkot Bandung Masih Tunggu Regulasi Pusat

Penulis: Rizky

Pemkot Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna.(Foto: Rizky Iman/TM).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sampai sekarang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat secara konkret, soal penerapan pajak hiburan 40 sampai 75 persen yang bakal diberlakukan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.

“Kami kan menunggu dari regulasinya seperti apa, sekarang ada imbauan kita menunggu.  Yang jelas kita mah di pemerintah kota, di level bawah pasti in line dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Ema Sumarna Kamis (1/2/2024).

BACA JUGA: Pemkot Bandung Minta Exit Tol KM 149 dan 152 Gedebage Dibuka

Menurut Ema, kebijakan itu idealnya mesti lebih detail lagi. Bukan sebatas imbauan. Lantaran apabila ada audit eksternal, pihaknya ragu apabila hanya berlindung di balik imbauan yang masih dipertanyakan kuat atau tidaknya.

“Ya sudah (konsultasi) iya. Itu kan mereka juga kan ada konsultasinya. Yang dilakukan Pansus itu yang melakukan.  Nah sekarang udah jadi tugas kita sebagai eksekutor melakukan sosialisasi,” ucap Ema.

Pihaknya tidak menutup mata karena saat ini, banyak pihak yang menyuarakan keberatan terkait hal tersebut.

“Kita tahu, tidak menutup mata sekarang ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyuarakan bahwa ini keberatan. Silahkan melalui mekanisme yang ada. Kita akan mengikuti apapun nanti yang diputuskan,” ujarnya.

Namun, apabila berbicara terkait regulasi kenaikan yang dicanangkan pemerintah pusat, Ema mengaku belum melihat alasan kuat yang jadi pegangan pihaknya untuk tidak menjalankan Perda tersebut.

BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, Ancaman PHK dan Bisnis Hiburan Gulung Tikar

“Perda-nya sekarang kan sudah final. Sudah final, itu harus dilaksanakan. Cuma kami tahu sekarang ada yang sedang memperjuangkan supaya tidak dengan bobot sebesar itu. Kami akan mengikuti, tapi nanti kan harus setelah bentuk formalnya apa. Apakah ada Peraturan Menteri (permen) atau apa?” imbuhnya.

Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
IPM Jabar Selatan Rendah, Agung Yansusan: Jangan Sampai Dianaktirikan
PPh Pelaku Usaha Online
PPh Pelaku Usaha Online 0,5 Persen Final, Begini Respon Apindo
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Nick Kuipers Bangga Bisa Gabung Dengan Dewa United
Piala Presiden 2025
30 Pemain Resmi Masuk Skuad Liga Indonesia All Star untuk Piala Presiden 2025
Garnacho
Garnacho Picu Kontroversi Usai Pakai Jersey Aston Villa, Masa Depan di MU Makin Suram
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Headline
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.