BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sampai sekarang masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat secara konkret, soal penerapan pajak hiburan 40 sampai 75 persen yang bakal diberlakukan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
“Kami kan menunggu dari regulasinya seperti apa, sekarang ada imbauan kita menunggu. Yang jelas kita mah di pemerintah kota, di level bawah pasti in line dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Ema Sumarna Kamis (1/2/2024).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Minta Exit Tol KM 149 dan 152 Gedebage Dibuka
Menurut Ema, kebijakan itu idealnya mesti lebih detail lagi. Bukan sebatas imbauan. Lantaran apabila ada audit eksternal, pihaknya ragu apabila hanya berlindung di balik imbauan yang masih dipertanyakan kuat atau tidaknya.
“Ya sudah (konsultasi) iya. Itu kan mereka juga kan ada konsultasinya. Yang dilakukan Pansus itu yang melakukan. Nah sekarang udah jadi tugas kita sebagai eksekutor melakukan sosialisasi,” ucap Ema.
Pihaknya tidak menutup mata karena saat ini, banyak pihak yang menyuarakan keberatan terkait hal tersebut.
“Kita tahu, tidak menutup mata sekarang ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyuarakan bahwa ini keberatan. Silahkan melalui mekanisme yang ada. Kita akan mengikuti apapun nanti yang diputuskan,” ujarnya.
Namun, apabila berbicara terkait regulasi kenaikan yang dicanangkan pemerintah pusat, Ema mengaku belum melihat alasan kuat yang jadi pegangan pihaknya untuk tidak menjalankan Perda tersebut.
BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, Ancaman PHK dan Bisnis Hiburan Gulung Tikar
“Perda-nya sekarang kan sudah final. Sudah final, itu harus dilaksanakan. Cuma kami tahu sekarang ada yang sedang memperjuangkan supaya tidak dengan bobot sebesar itu. Kami akan mengikuti, tapi nanti kan harus setelah bentuk formalnya apa. Apakah ada Peraturan Menteri (permen) atau apa?” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur