Soal Izin Tambang Perguruan Tinggi, Unpad Tanggapi dengan Penuh Kehati-hatian

Editor: Vini

Izin tambang perguruan tinggi
Unpad. (dok. Unpad)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Terkait isu pemberian izin pengelolaan tambang mineral logam kepada perguruan tinggi, Universitas Padjajaran (Unpad) lebih memilih merespon dengan penuh kehati-hatian.

Sampai saat ini, Unpad belum mengambil posisi untuk menerima atau menolak kebijakan pemberian izin pengelolaan lahan tambang bagi perguruan tinggi.

Meskipun memiliki disiplin ilmu yang relevan seperti Teknik Geologi, Geofisika, Hukum, Good Governance, dan Manajemen Risiko, serta aktif dalam penelitian dan pengembangan di bidang ini, Unpad tidak otomatis tertarik mengelola tambang.

“Kami belum menyatakan dukungan atau penolakan terhadap isu ini. Unpad masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk manfaat dan risikonya terhadap lingkungan.

Fokus utama kami tetap pada pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan serta penyelesaian masalah masyarakat, selain mendukung program prioritas pemerintah,” jelas Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama, dan Pemasaran Unpad, Prof. Rizky Abdulah, melansir laman resmi Unpad, Jumat (14/2/2025).

Sikap Unpad Terkait Isu Izin Pertambangan

Lebih lanjut, Prof. Rizky menegaskan, Unpad tetap menghormati inisiatif ini, terutama karena beberapa perguruan tinggi memiliki keahlian khusus di bidang pertambangan dan berkontribusi dalam penelitian serta pengembangan industri tersebut.

“Namun, hal ini tidak berarti Unpad akan langsung menjalankan kebijakan tersebut. Hingga saat ini, Unpad belum memutuskan untuk terlibat dalam pengelolaan izin tambang bagi perguruan tinggi,” tegasnya.

Sebagai informasi, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan keempat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR.

Pasal 51A dalam RUU Minerba menyebutkan, perguruan tinggi dapat memperoleh izin pengelolaan pertambangan mineral logam secara prioritas, dengan mempertimbangkan luas wilayah pertambangan, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

BACA JUGA: ITB Bahas Sikap terhadap RUU Pertambangan: Peluang atau Tantangan bagi Perguruan Tinggi?

Unpad memiliki prinsip “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional” dalam setiap kebijakannya. Unpad menegaskan jika suatu kegiatan terbukti merusak lingkungan, maka institusi ini tidak akan terlibat di dalamnya.

“Dalam menyikapi izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi, Unpad tetap berpegang pada prinsip ilmiah tersebut. Setiap proses hukum harus dihormati, dan aspek lingkungan harus diperhatikan agar tidak berdampak negatif bagi bangsa dan negara. Unpad selalu berpihak pada kelestarian lingkungan,” ujar Prof. Rizky.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.