Dinilai Batasi Tugas KONI, Mahasiswa Unesa Kritisi Kebijakan Permenpora 14/24

Mahasiswa Unesa mengkritik kebijakan Permenpora
Mahasiswa Unesa mengkritik kebijakan Permenpora. (dok. Humas koni Jatim)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahasiswa pascasarjana Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengkritik kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merugikan pembinaan olahraga prestasi di Indonesia dan bahkan dapat memicu sanksi pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Dalam upaya memperkuat argumen, mahasiswa menggandeng pakar, dosen, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur untuk mengkaji dampak regulasi tersebut.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menegaskan bahwa proses perumusan Permenpora dilakukan tanpa transparansi dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.

“Dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan cabang olahraga. Pembinaan prestasi atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi atlet kita,” jelas Noval.

Ia juga memperingatkan bahwa intervensi pemerintah yang semakin dalam terhadap organisasi olahraga bisa berujung pada sanksi pembekuan dari IOC, sebagaimana yang pernah terjadi pada PSSI saat FIFA menjatuhkan sanksi akibat intervensi serupa.

Sejumlah pasal dalam Permenpora menjadi sorotan, termasuk Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian. Sebelumnya, forum tersebut cukup mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota.

BACA JUGA:

Kemenpora Cetuskan Program Gerakan Indonesia Bugar: Pembentukan Bibit Atlet Sejak Usia Dini

Sikap Kemenpora Terkait Gagalnya Timnas Indonesia U23 di Semifinal

Selain itu, Pasal 16 Ayat 4 dan 5 mengatur rekrutmen tenaga profesional dan kompensasi gaji yang bersumber dari dana organisasi di luar APBN/APBD, sementara Pasal 21 Ayat 2 memberi wewenang kepada menteri untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan organisasi jika tidak mendapat rekomendasi dari kementerian.

Pasal 28 Ayat 1 pun menuai kritik, karena memberikan hak kepada menteri untuk membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat proses pembinaan atlet.

Noval dan timnya menilai aturan ini bertentangan dengan prinsip independensi organisasi olahraga, yang seharusnya terbebas dari campur tangan pemerintah.

Sebagai langkah penyelesaian, mereka mengusulkan agar Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dicabut sementara dan direvisi melalui dialog terbuka antara pemerintah dan pemangku kepentingan olahraga. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat lebih konstruktif bagi kemajuan olahraga Indonesia.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026