Dinilai Batasi Tugas KONI, Mahasiswa Unesa Kritisi Kebijakan Permenpora 14/24

Mahasiswa Unesa mengkritik kebijakan Permenpora
Mahasiswa Unesa mengkritik kebijakan Permenpora. (dok. Humas koni Jatim)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mahasiswa pascasarjana Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengkritik kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi.

Mereka menilai kebijakan ini berpotensi merugikan pembinaan olahraga prestasi di Indonesia dan bahkan dapat memicu sanksi pembekuan dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Dalam upaya memperkuat argumen, mahasiswa menggandeng pakar, dosen, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur untuk mengkaji dampak regulasi tersebut.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menegaskan bahwa proses perumusan Permenpora dilakukan tanpa transparansi dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.

“Dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan cabang olahraga. Pembinaan prestasi atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi atlet kita,” jelas Noval.

Ia juga memperingatkan bahwa intervensi pemerintah yang semakin dalam terhadap organisasi olahraga bisa berujung pada sanksi pembekuan dari IOC, sebagaimana yang pernah terjadi pada PSSI saat FIFA menjatuhkan sanksi akibat intervensi serupa.

Sejumlah pasal dalam Permenpora menjadi sorotan, termasuk Pasal 10 Ayat 2 yang mewajibkan forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian. Sebelumnya, forum tersebut cukup mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota.

BACA JUGA:

Kemenpora Cetuskan Program Gerakan Indonesia Bugar: Pembentukan Bibit Atlet Sejak Usia Dini

Sikap Kemenpora Terkait Gagalnya Timnas Indonesia U23 di Semifinal

Selain itu, Pasal 16 Ayat 4 dan 5 mengatur rekrutmen tenaga profesional dan kompensasi gaji yang bersumber dari dana organisasi di luar APBN/APBD, sementara Pasal 21 Ayat 2 memberi wewenang kepada menteri untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan organisasi jika tidak mendapat rekomendasi dari kementerian.

Pasal 28 Ayat 1 pun menuai kritik, karena memberikan hak kepada menteri untuk membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat proses pembinaan atlet.

Noval dan timnya menilai aturan ini bertentangan dengan prinsip independensi organisasi olahraga, yang seharusnya terbebas dari campur tangan pemerintah.

Sebagai langkah penyelesaian, mereka mengusulkan agar Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dicabut sementara dan direvisi melalui dialog terbuka antara pemerintah dan pemangku kepentingan olahraga. Mereka berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat lebih konstruktif bagi kemajuan olahraga Indonesia.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City