Soal Izin Tambang Ormas, Komisi VII DPR Sebut Picu Tata Kelola Minerba Jadi Amburadul

Penulis: agus

Pengusaha Batu Bara Indonesia Beberkan Ke Khawatiran
Ilustrasi pertambangan Indonesia. (Bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi VII DPR RI,Mulyanto, mengatakan tata Kelola minerba dan Batubara (minerba) ke depan terancam semakin kacau seiring dengan semakin banyaknya organisasi Masyarakat (ormas) agama yang mengajukan permohonan hibah konsesi pertambangan.

Mulyanto mengaku khawatir kebijakan ini akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, termasuk kecemburuan antar ormas dan ketidakobjektifan dalam perizinan tambang.

“Setelah beberapa ormas agama besar menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini, Kini, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) juga sedang mempertimbangkan kesiapan mereka terkait pengelolaan tambang.Saya khawatir semakin banyak ormas yang mengajukan isin usaha pertambangan , dan jika pemerintah menyetujui semuanya, aturan yang ada akan rusak,” kata Mulyanto dikutip Jumat (2/8/2024).

Mulyanto menjelaskan, kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negative terhadap tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance).Pemerintah tidak lagi bisa membedakan tugas dan fungsi antara sektor usaha yang mengurusi menyebabkan tumpeng-tindih dan kekacauan di Masyarakat sipil. Hal ini akan menimbulkan tumpeng-tindih dan kekacauan di lapangan.

“Itu sebabnya dalam UU Minerba amanat’pengusaha’ minerba diberikan kepada badan usaha , termasuk koperasi . Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai spesialisasi dan kompetensi,” terangnya.

BACA JUGA: PP Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Efendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang

Selanjutnya, dia menyampaikan, bahwa kebijakan ini sebagai Upaya pemerintah untuk memperbaiki citra yang semakin merosot, namun dengan cara yang keliru. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Minerba yang memberikan prioritas khusus kepada ormas agama bertentangan dengan UU Minerba yang hanya mem berikan prioritas kepada BUMN dan BUMD.

Dia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru tersebut, terutama mengingat masa jabatan yang tinggal kurang dari dua bulan lagi.” Menjelang purna tugas, pemerintah seharusnya Bersiap-siap untuk mundur dan memberi jalan kepada presiden terpiilih, bukan malah melakukan intervensi pada ormas,” bebernya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasto suap
Hasto Ngaku Murka saat Tahu Saiful Minta Uang pada Harun hingga Beri Teguran Keras
Empat Hari Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Brasil Akhirnya Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Empat Hari Penuh Perjuangan, Jenazah Pendaki Brasil Akhirnya Dievakuasi dari Gunung Rinjani
Adam Suseno
Inul Daratista Curhat Pilu Dampingi Adam Suseno yang Terluka Parah
RB Salzburg vs Real Madrid
Prediksi Skor RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025
Squid Game
Disebut Jahat oleh Anak Sendiri, Ini Respons Lee Byung Hun soal Perannya di Squid Game
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

4

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin

5

Gencatan Senjata Trump Tak Terbukti, Rudal Iran Terus Hujani Langit Israel!
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.