JAKARTA,TM.ID: Virgoun melaporkan Inara Rusli soal ilegal akses ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pelaporan yang dilayangkan pihak Virgoun.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana illegal akses dan atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik,” ujar Trunoyudo melansir, PMJ News, Selasa (01/8/2023).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2023 dengan pelapor Virgoun yang melaporkan mantan istrinya Inara Idola Rusli atau Inara Rusli.
BACA JUGA: Minta Maaf Depan Publik, Rendy Kjaernett Dianggap Gentle ketimbang Virgoun
Trunoyudo menjelaskan, Virgoun menduga bahwa mantan istrinya tersebut telah menyebarkan data pribadinya dengan mengakses aplikasi percakapan lalu disebarkan secara luas ke media sosial.
“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh putra, ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin. Kemudian mendokumentasikannya lalu mengunggahnya ke media sosial,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo juga menambahkan, langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya dengan memanggil Virgoun untuk dimintai klarifikasi soal laporan yang dibuatnya. Kemudian, pihaknya akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasi soal laporan tersebut.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra. Kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)