Soal Gugatan Youtuber PT KCIC, Dewan Pers: Bentuk Intimidasi Terhadap Media

Penulis: Budi

youtuber
Foto: Ketua Dewan Pers, Nunik Rahayu (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, kasus yang dialami oleh redaksi KompasTV mendapatkan gugatan hukum senilai Rp 1,3 miliar oleh seorang YouTuber binaan PT KCIC merupakan bentuk intimidasi terhadap media.

Gugatan ini muncul akibat berita tentang utang PT KCIC senilai Rp 8,5 triliun yang diunggah di akun YouTube KompasTV dan Kompas.com, dengan visual yang diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.

“Silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi. Jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40 (tentang Pers),” tegas Ninik melansir Tempo.co, Jumat (12/3/2023). “Jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan.”

Menurut Ninik, Dewan Pers telah membuat regulasi untuk mengatasi masalah pemberitaan di era digital, khususnya dalam hal pers. Jika terjadi konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, maka Dewan Pers akan mengambil tindakan mediasi dan menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Peraturan Dewan Pers jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,” kata Ninik.

BACA JUGA: Youtuber Gugat KompasTV Rp1,3 Miliar Karena Pemberitaan Hutang PT KCIC

Ketua Forum Pemred, Arifin Asydhad, turut menyoroti kasus ini dan menilai bahwa perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar kebebasan pers tetap terjaga. Menurutnya, upaya tersebut sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang mengusik kebebasan pers di Indonesia.

“Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,” ujar Arifin

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Sasmito juga mengkritisi kontrol informasi yang dilakukan oleh PT KCIC terhadap pemberitaan yang kritis terhadap perusahaan tersebut.

“Apalagi kita tahu dalam penggunaan konten sebelumnya yang positif, tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis, dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakukan PT KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers,” jelas Sasmito.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Saxophone rudal Iran Israel
Pria Main Saxophone di Lebanon, saat Rudal Iran-Israel Menghujan!
Film Dokumenter UI
Film Dokumenter Suku Iban Karya Mahasiswa UI Dapat Pengakuan Dunia
WhatsApp Image 2025-06-16 at 19.19
DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar
Tawuran Bekasi - Instagram Humas Polres Metro bekasi
Lerai Tawuran, Anggota Karang Taruna Bekasi Tewas Kena Bacok: Pelaku Siswa SMP dan SMA
lando-norris-mclaren-3
Insiden Norris vs Piastri Picu Ketegangan Internal McLaren di Tengah Perburuan Poin
Berita Lainnya

1

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

2

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

3

Kabar Duka, Penyiar Radio Sekaligus Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.