Soal Gugatan Youtuber PT KCIC, Dewan Pers: Bentuk Intimidasi Terhadap Media

youtuber
Foto: Ketua Dewan Pers, Nunik Rahayu (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, kasus yang dialami oleh redaksi KompasTV mendapatkan gugatan hukum senilai Rp 1,3 miliar oleh seorang YouTuber binaan PT KCIC merupakan bentuk intimidasi terhadap media.

Gugatan ini muncul akibat berita tentang utang PT KCIC senilai Rp 8,5 triliun yang diunggah di akun YouTube KompasTV dan Kompas.com, dengan visual yang diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.

“Silahkan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi. Jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40 (tentang Pers),” tegas Ninik melansir Tempo.co, Jumat (12/3/2023). “Jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan.”

Menurut Ninik, Dewan Pers telah membuat regulasi untuk mengatasi masalah pemberitaan di era digital, khususnya dalam hal pers. Jika terjadi konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, maka Dewan Pers akan mengambil tindakan mediasi dan menyelesaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Peraturan Dewan Pers jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers,” kata Ninik.

BACA JUGA: Youtuber Gugat KompasTV Rp1,3 Miliar Karena Pemberitaan Hutang PT KCIC

Ketua Forum Pemred, Arifin Asydhad, turut menyoroti kasus ini dan menilai bahwa perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar kebebasan pers tetap terjaga. Menurutnya, upaya tersebut sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya tindakan yang mengusik kebebasan pers di Indonesia.

“Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air,” ujar Arifin

Sementara itu, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Sasmito juga mengkritisi kontrol informasi yang dilakukan oleh PT KCIC terhadap pemberitaan yang kritis terhadap perusahaan tersebut.

“Apalagi kita tahu dalam penggunaan konten sebelumnya yang positif, tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis, dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakukan PT KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers,” jelas Sasmito.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun