BANDUNG,TM.ID: Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan, partai politik dalam memasang baliho kampanye tidak melanggar aturan yang ada. Selain itu, mereka diminta untuk memperhatikan estetika keindahan lingkungan.
“Kalau izin formal sengaja gak tapi yang penting mereka tempatkan di tempat yang semestinya dan juga jangan menempatkan di tempat yang dilarang,” kata Ema di Balaikota Bandung, Senin (21/8/2023).
Menurut ia, beberapa tempat yang dilarang dipasang baliho kampanye diantaranya, instansi pemerintah, sekolah, institusi militer, kepolisian dan tempat ibadah. Selain itu, baliho kampanye tidak sampai menganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.
“Jangan di median jalan, pakai bambu bisa mengganggu kendaraan. Jangan dipaku di pohon merusak pohon,” ucapnya.
BACA JUGA: Upaya Signifikan Pemkot Bandung Tingkatkan Pelayanan Posyandu Diapresiasi
Ema mempersilahkan partai politik memasang baliho kampanye di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan
“Silahkan di tempat tidak melanggar aturan, silahkan saja jangan menganggu sudut pandang orang berlalu lintas,” katanya.
Selain itu Ema meminta agar tidak memasang baliho yang terlalu besar.
“Pemkot Bandung dan partai politik telah bersepakat tentang pemasangan baliho,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik (parpol) maupun kelompok masyarakat memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas publik, termasuk di fasilitas milik TNI-Polri dan tempat ibadah.
(Rizky Iman/Budis)