BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menanggapi isu, dugaan praktik jual beli kursi di sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Bandung. Kasus tersebut, saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih kami selidiki. Jika baru sebatas indikasi, kami akan memberikan peringatan keras dan sanksi administratif yang berat. Namun jika terbukti ada transaksi nyata, dengan aliran dana langsung. Maka akan kami proses secara pidana,” kata Muhammad Farhan, Selasa (10/6/2025).
Farhan juga menambahkan, sanksi pidana akan diberlakukan bukan hanya bagi pihak penerima. Tetapi juga bagi pemberi.
“Jadi, kepada para orang tua, saya imbau jangan pernah tergoda untuk memberikan uang kepada pihak mana pun yang mengklaim bisa membantu anaknya diterima di sekolah negeri,” ucapnya.
Saat disinggung terkait sekolah mana saja yang diduga terlibat, pihaknya menyatakan belum bisa mengungkapkan karena penyelidikan masih berlangsung.
“Belum bisa kami buka ke publik. Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Farhan juga mengungkapkan, dari informasi yang diterima. Nominal yang ditawarkan dalam praktik jual beli kursi tersebut, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per kursi. (Kyy/_Usk)