Skandal Kecanduan Medsos, Meta dan YouTube Divonis Bayar Rp100 Miliar!

meta youtube
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Dua raksasa teknologi, Meta Platforms dan YouTube, resmi dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus kecanduan media sosial oleh pengadilan di California, Amerika Serikat.

Juri memutuskan kedua platform harus membayar ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp100 miliar kepada penggugat, seorang perempuan muda bernama Kaley (20) bersama ibunya.

Putusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perdebatan global soal dampak media sosial terhadap kesehatan mental, khususnya bagi anak dan remaja.

Korban Kecanduan Sejak Usia Dini

Dalam persidangan, Kaley mengungkap bahwa dirinya telah menggunakan media sosial secara berlebihan sejak usia anak-anak. Ia mengaku kehilangan kendali atas kebiasaan tersebut hingga berdampak serius pada kehidupannya.

Gugatan menyebut bahwa platform digital secara sengaja merancang fitur yang membuat pengguna terus terikat, menciptakan pola kecanduan yang sulit dihentikan.

Juri Los Angeles menilai Meta Platforms bertanggung jawab sebesar 70 persen, sementara YouTube sebesar 30 persen atas kerugian yang dialami korban.

Kasus Lain, Denda Lebih Besar

Tak berhenti di California, Meta juga menghadapi pukulan hukum di negara bagian lain. Dalam kasus terpisah di New Mexico, perusahaan tersebut dinyatakan gagal melindungi anak-anak dari predator seksual.

Jaksa Agung Raúl Torrez bahkan menyebut platform seperti Facebook dan Instagram sebagai “tempat berkembangnya predator seksual”.

Dalam kasus ini, Meta dijatuhi denda jauh lebih besar, yakni 375 juta dolar AS atau sekitar Rp6,34 triliun.

Respons Perusahaan

Menanggapi putusan tersebut, pihak Meta Platforms menyatakan tidak sepakat dan akan mengajukan banding.

Sikap serupa juga diambil oleh Google, yang berencana menggugat kembali putusan pengadilan California.

Langkah banding ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum berakhir dan berpotensi berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:

Bos OnlyFans Meninggal Dunia, Tinggalkan Kekayaan Fantastis!

OpenAI Resmi Hentikan Aplikasi Sora, Proyek Video AI Disetop

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi industri teknologi global. Untuk pertama kalinya, tanggung jawab atas kecanduan pengguna ditegaskan secara hukum dengan konsekuensi finansial nyata.

Kasus ini juga membuka peluang gelombang gugatan serupa di berbagai negara, terutama terkait perlindungan anak dan kesehatan mental di era digital.

Kini, sorotan tertuju pada bagaimana platform teknologi merespons tekanan tersebut apakah akan berbenah, atau terus bertahan di jalur lama dengan risiko hukum yang semakin besar.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Produk Artificial Intelligence

5 Produk Artificial Intelligence!

BANDUNG.TM.ID Artificial Intelligence atau sering kita sebut dengan teknologi AI merupakan pengembangan yang terjadi pada sistem komputer. Sehingga mampu melakukan tugas-tugas manusia seperti persepsi visual, pengenalan

Read More »
Aplikasi Telegram PC

Cara Download Film dari Aplikasi Telegram PC

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Telegram sebagai aplikasi perpesan android maupun PC  tidak hanya digunakan untuk berkomunikasi melalui pesan teks, suara, dan video. Tetapi juga memungkinkan pengguna untuk mengakses

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

4

Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua nama besar di dunia hiburan, Titi DJ dan Thomas Djorghi, resmi...

5

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...