JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel)
Tersangka pemeran wanita diantaranya Siskaeee atau FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB. Sementara itu, tersangka pemeran pria, yakni Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee cs akan diperiksa oleh kepolisian pada 8 Januari 2024.
BACA JUGA: Siskaee di Film Porno Produksi Jaksel Melenceng dari Skrip, Tapi Menjiwai?
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024,” ujar Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Jumat (29/12/2023).
Ade menjelaskan, penetapan tersangka siskaee dkk dalam kasus film porno Jaksel, usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, Siskaeee bersama 10 pemeran lain terbukti bersalah.
“Diperoleh bukti yang cukup yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 saksi talent dari 13 saksi talent yang telah diperiksa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ade menyebut, penyidik telah mengirimkan surat surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Terkait dengan itu, 27 Desember 2023 telah dikirimkan penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.
(Saepul/Usk)