BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat obat terlarang atau OTK yang peredarannya menyasar para pelajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Sebanyak 15.000 butir pil OTK berbagai merek berhasil diamankan dari seorang pengedar bernama Agus Waluyo atau AW, di Kecamatan Cikalongwetan, KBB.
Selama dua pekan terakhir pada Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dengan mengamankan 31 tersangka.
Dari 25 kasus tersebut terdapat satu kasus menonjol dan menyita perhatian publik yakni terkait sindikat pengedar obat terlarang atau OTK yang diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Bandung Barat dengan temuan awal, barang bukti sekitar 1.700 butir OKT.
“Dari tersangka AW yang ditangkap di daerah Cikalongwetan itu awalnya ditemukan 1.700 butir OTK dan hasil pengembangan ada kurang lebih 15.000 butir yang berhasil diamankan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga:
Viral Isu Masuk Surga Rp1 Juta, Umi Cinta Angkat Bicara
Udara Bandung Dingin Banget Hingga 17 °C, BMKG Ungkap Penyebabnya
Niko menyebut, tersangka mendapatkan obat keras terbatas tersebut dari seseorang pengedar lainnya berinisial BJ untuk diedarkan kembali.
“Satnarkoba Polres Cimahi tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap BJ,”ucap Niko.
Ia menegaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, peredaran OTK selain menyasar warga juga pelajar.
Selain mengungkap kasus peredaran OTK, jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi pun mengamankan para tersangka lainnya yang terlibat dalam berbagai tindak pidana mulai dari kepemilikan, penyimpanan, penjualan hingga produksi narkoba seperti kasus sabu, ganja dan tembakau sintetis.
Saat ini, ke-31 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Dist)