Simak, Struktur Pengurus Danantara Lengkap dengan Tugasnya

pengurus danantara
(antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Daya Anagata Nusantara Investasi atau BPI Danantara pada hari ini, Senin (24/2/2025). Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutannya di gelaran World Governments Summit 2025.

“Danantara akan diluncurkan pada 24 Februari dan akan berinvestasi pada sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek berkelanjutan di seluruh sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur, produksi, dan lain-lain,” ucap Prabowo kala itu.

Sebagai informasi, Danantara merupakan badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen dan aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional.

Kedua holding itu dibentuk Danantara bersama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa holding investasi atau perusahaan induk investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh menteri dan Danantara.

Sedangkan, holding operasional atau perusahaan induk operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya.

Struktur Pengurus Danantara

Dewan Pengawas terdiri atas:

-Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota

-Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota

-Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.

Anggota dewan pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Mereka diangkat selama masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dewan pengawas memiliki tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.

Dewan pengawas atas persetujuan presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.

Lalu, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada presiden.

Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal badan kepada presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan badan, dan memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana.

Sementara itu, badan pelaksana berasal dari unsur profesional dan salah satu anggotanya diangkat menjadi kepala. Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Senada, masa jabatan anggota badan pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Badan pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional badan, merumuskan dan menetapkan kebijakan badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas.

Kemudian, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas.

Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

Syarat Badan Pelaksana Danantara

Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana Danantara. Berikut rinciannya:

-Warga negara Indonesia

-Mampu melakukan perbuatan hukum

-Sehat jasmani dan rohani

-Maksimal berusia 70 tahun pada saat pengangkatan pertama

-Bukan pengurus atau anggota partai politik

BACA JUGA: 

Cek, Poin-poin Penting BPI Danantara di UU BUMN

Indef Sebut Danantara akan Perkuat Ekosistem BUMN

-Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan

-Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana

-Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

-Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
danantara diresmikan-1
Prabowo Resmikan Danantara, Megawati Absen dari Tamu Undangan
prabowo pilpres 2029
Partai Gelora Siap Dukung Prabowo Pilpres 2029, tapi dengan 1 Syarat Ini!
Tip keamanan kolam renang
10 Tips Keamanan Kolam Renang, Tragedi di Hotel ANB Garut Jangan Terulang!
Ormas Keagamaan hingga Mantan Presiden Jadi Penasihat Danatara
Diluncurkan Hari ini, Ormas Keagamaan hingga Mantan Presiden Jadi Penasihat Danatara
retreat kepala daerah-7
Mendagri: Kepala Daerah yang Telat Ikut Retreat Tak Dinyatakan Lulus
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Polisi Temukan Tanaman Ganja Tinggi 1 Meter di Rumah Warga Cilengkrang Bandung

5

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara
Headline
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
17 Wilayah Indonesia Berpotensi Diterjang Banjir Rob Pesisir
Gunung Semeru Erups
Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Sepanjang Besuk Kobokan
Real Madrid
Real Madrid Libas Girona 2-0, Aman di Puncak Klasemen
Liverpool
Liverpool Taklukkan Man City 2-0, The Reds Kokoh di Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.