Simak Penjelasan Mendagri Tito Soal Opsen Pajak, Penyesuaian Penerapan PKB dan BBNKB

opsen pajak
(pajak digital)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak secara daring pada Kamis (19/12/2024).

Adapun opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tito menjelaskan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebagaimana undang-undang tersebut, kata Tito, yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, di mana diundangkan pada 5 Januari 2022.

“Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan,” kata Tito.

Inti dari undang undang tersebut, lanjut dia, di antaranya menghendaki agar ada perubahan tentang pola pembayaran PKB, BBNKB, dan opsen pajak.

Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (9), dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri.

Adapun untuk selain kendaraan bermotor baru, ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot.

Sementara sesuai Pasal 14, dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (9).

Pada Pasal 96 disebutkan bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi.

Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau Objek Pajak atau Objek Retribusi.

BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Ini Pengertian Pajak Opsen dan Tujuannya

Melancarkan Distribusi dari Provinsi ke Kabupaten/Kota

Tito menyebut, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.

“Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, keuntungan dengan adanya pembagian ini, maka kabupaten kota tidak bersifat pasif mengejar retribusi pajak dari kendaraan bermotor, yang selama ini kalau disentralisasi di provinsi, kabupaten dan kota cenderung bersikap pasif, tidak ikut sosialisasi agar masyarakat membayar pajak.

“Sehingga itu sulit potensi bisa digali. Kalau provinsi sendiri bekerja itu berat, tapi kalau kota dan kabupaten bekerja untuk masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, maka potensi yang tergali bisa lebih, dapat bertambah untuk provinsi maupun kabupaten kota,” pungkas Tito.

Terkait itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengikuti rapat tersebut melalui sambungan konferensi video dari Kota Bandung.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kenaikan ppn 12%-8
Daftar Game Online yang Kena Kenaikan PPN 12 %
WhatsApp Image 2024-12-21 at 11.14
PosIND Raih Penghargaan Best Corporate Secretary
Kasus Kekerasan yang Dialami Terpidana Reynhard Sinaga
Pemerintah RI Dalami Kasus Kekerasan yang Dialami Terpidana Reynhard Sinaga
Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 10 Persen Jalan Tol Trans Jawa
Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 10 Persen Jalan Tol Trans Jawa dari Jakarta Menuju Semarang Saat Libut Nataru
Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri
Bandung bjb Tandamata Resmi Umumkan Daftar Pemain Tim Putri
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Review Anime Dandadan Episode 12: Okarun dan Momo Kuak Misteri Jiji
Headline
Enea Bastianini
Ducati Hadapi Tantangan Baru di MotoGP 2025, Pebalap Pesaing Lebih Tangguh
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 3 Km
Peta Persaingan Grup B ASEAN Cup
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina Selain Yalla Shoot, Laga Hidup Mati!
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 21 Desember 2024

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.