Simak Penjelasan Mendagri Tito Soal Opsen Pajak, Penyesuaian Penerapan PKB dan BBNKB

opsen pajak
(pajak digital)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak secara daring pada Kamis (19/12/2024).

Adapun opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tito menjelaskan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebagaimana undang-undang tersebut, kata Tito, yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, di mana diundangkan pada 5 Januari 2022.

“Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan,” kata Tito.

Inti dari undang undang tersebut, lanjut dia, di antaranya menghendaki agar ada perubahan tentang pola pembayaran PKB, BBNKB, dan opsen pajak.

Sesuai dengan Pasal 9 Ayat (9), dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan ketentuan untuk kendaraan bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri.

Adapun untuk selain kendaraan bermotor baru, ditetapkan dengan peraturan gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan bermotor dan bobot.

Sementara sesuai Pasal 14, dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (9).

Pada Pasal 96 disebutkan bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi.

Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau Objek Pajak atau Objek Retribusi.

BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Ini Pengertian Pajak Opsen dan Tujuannya

Melancarkan Distribusi dari Provinsi ke Kabupaten/Kota

Tito menyebut, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.

“Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, keuntungan dengan adanya pembagian ini, maka kabupaten kota tidak bersifat pasif mengejar retribusi pajak dari kendaraan bermotor, yang selama ini kalau disentralisasi di provinsi, kabupaten dan kota cenderung bersikap pasif, tidak ikut sosialisasi agar masyarakat membayar pajak.

“Sehingga itu sulit potensi bisa digali. Kalau provinsi sendiri bekerja itu berat, tapi kalau kota dan kabupaten bekerja untuk masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, maka potensi yang tergali bisa lebih, dapat bertambah untuk provinsi maupun kabupaten kota,” pungkas Tito.

Terkait itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengikuti rapat tersebut melalui sambungan konferensi video dari Kota Bandung.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
barbora-krejcikova-2024-g-1200
Barbora Krejcikova Kejar Pemulihan Demi Kembali ke French Open
Perempat Final Japan Open 2024
Empat Wakil Masuk 10 Besar Dunia, Ganda Putra Indonesia Tunjukkan Tren Positif
akibat-terlalu-lama-main-hp-bagi-anak
Pemerintah Terapkan PP No. 17/2025 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
J-Hope BTS Konser
J-Hope BTS Siap Gelar Konser Solo Perdana di Jakarta Usai Wamil
Lisa
Psikolog Ungkap Motif Lisa Mariana Klaim Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
KDM ngamuk jalan kalijati
KDM Murka Jalan Kalijati Rusak Gegara Truk Galian Tanah, Izin Dicabut!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.