Simak! Ini Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

pemilu 2024 netralitas ASN
Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah di undangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah di undangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah disepakati.

Dilansir dari website resmi KPU Kota Bandung, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA: KPU Umumkan DCS Bacaleg DPRD Kota Bandung Pemilu 2024, Ini Linknya

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

1. Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024)

2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)

4. Pendafraran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)

5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022)

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)

7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)

10. Masa Kampanye Pemilu ( 28 November 2023 – 10 November 2023)

11. Masa Tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)

12. Pemungutan dan Perhitungan Suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)

14. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota)

15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi)

16. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

17. Pengucapan Sumpah/Jannji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

 

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Fine Line lagu Harry Styles
Lirik dan Terjemahan Fine Line Lagu Harry Styles
pdn ransomware
PDN Diserang 'Virus Jahat' Ransomware, Ini Cara Pencegahannya
Cuaca Ekstrem La Nina
Cuaca Ekstrem Hantui Wilayah Indonesia Akibat La Nina
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia