Simak! Ini Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

pemilu 2024 netralitas ASN
Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah di undangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah di undangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah disepakati.

Dilansir dari website resmi KPU Kota Bandung, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA: KPU Umumkan DCS Bacaleg DPRD Kota Bandung Pemilu 2024, Ini Linknya

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

1. Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024)

2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)

3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)

4. Pendafraran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)

5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022)

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)

7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)

8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)

9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)

10. Masa Kampanye Pemilu ( 28 November 2023 – 10 November 2023)

11. Masa Tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)

12. Pemungutan dan Perhitungan Suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)

14. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota)

15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi)

16. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

17. Pengucapan Sumpah/Jannji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

 

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva