BANDUNG,TM.ID: Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah di undangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 telah disepakati.
Dilansir dari website resmi KPU Kota Bandung, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
BACA JUGA: KPU Umumkan DCS Bacaleg DPRD Kota Bandung Pemilu 2024, Ini Linknya
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:
1. Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024)
2. Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)
3. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023)
4. Pendafraran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022)
5. Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022)
6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)
7. Pencalonan DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
8. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023)
9. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)
10. Masa Kampanye Pemilu ( 28 November 2023 – 10 November 2023)
11. Masa Tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)
12. Pemungutan dan Perhitungan Suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)
14. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota)
15. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi)
16. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
17. Pengucapan Sumpah/Jannji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
(Rizky Iman/Budis)