BANDUNG,TM.ID: Hak Angket merupakan suatu hak DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan sebuah undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Usulan hak angket dirumuskan secara jelas mengenai hal yang akan diselidiki, serta dengan penjelasan dan rancangan biayanya.
Penyampaian usul hak angket ialah secara tertulis, beserta dengan daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya, melansir dari dosenppkn.
Mekanisme Hak Angket
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR memberikan landasan hukum yang jelas terkait hak ini. Beberapa langkah utama dalam mekanisme hak angket meliputi.
Usulan dan Persyaratan
1. Sekurang-kurangnya 10 anggota DPR dapat menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR, disertai dengan dokumen tertulis yang mencakup daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.
2. Usulan harus merinci hal yang akan diselidiki, dilengkapi dengan penjelasan, dan mencantumkan rancangan biaya.
Pengajuan Menurut UU MD3
1. Pasal 177 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota dan lebih dari satu fraksi.
2. Dokumen usulan harus mencakup materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Keputusan Paripurna DPR
1. Sidang Paripurna DPR memutuskan apakah menerima atau menolak usulan hak angket.
2. Jika diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR.
3. Jika ditolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Pengertian Hak Angket Menurut Para Ahli
Kamus Black Law
Dalam Kamus Black Law, kata angket diartikan sebagai penyelidikan terhadap para saksi (secara tertulis), baik sebelum maupun setelah disahkan oleh hakim, dengan tujuan mengumpulkan kesaksian untuk digunakan di pengadilan.
KBBI
KBBI mendefinisikan angket sebagai penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah.
Hak angket adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terkait ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tindakan para anggota dewan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 Pasal 27
Hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Usulan Hak Angket Pemilu 2024, PDIP Tak Bisa Jalan Tanpa Koalisi Perubahan!
Melalui hak ini, DPR mempunyai kekuatan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam kebijakan-kebijakannya.
Dengan adanya pengertian hak angket menurut para ahli, dimensi penyelidikan dan investigasi oleh DPR dapat tercermin melalui kebijakan pemerintah. Dan sangat baik untuk mengidentifikasi potensi ketidakberesan di dalam lembaga pemerinta.
(Vini/Aak)