Sidang PK Saka Tatal Tuntas, Penyidik Polresta Cirebon Mangkir

Penulis: Aak

Sidang PK Saka Tatal Tuntas
Sidang PK Saka Tatal (Instagram Farhat Abbas)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal sudah tuntas, tetapi tak satupun dari lima penyidik Polres Kota (Polresta) Cirebon hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sejak 24 Juli 2024 itu.

Sidang terakhir digelar pada Kamis (1/8/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Namun Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menegaskan bahwa timnya telah menyerahkan berkas pemanggilan lima penyidik Polresta Cirebon itu kepada Majelis Hakim.

“Untuk saksi sudah semua, kita sudah memanggil kelima penyidik di polresta atau polres, dan mereka tidak hadir, kami serahkan bukti pemanggilan ke majelis hakim,” ungkap Farhat Abbas kepada awak media seusai gelaran sidang, di PN Cirebon.

Dengan tuntasnya sidang PK tersebut, kata Farhat, tim kuasa hukum Saka Tatal tinggal menunggu Hakim PN Cirebon mengirimkan berkas PK Saka Tatal ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita tinggal menunggu hakim mengirim berkas ke Mahkamah Agung,” katanya.

BACA JUGA: Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Bukti Kematian Eki dan Vina Akibat Kecelakaan Tunggal Masih Ada!

Dari seluruh agenda sidang PK tersebut, Farhat Abbas menegaskan bahwa kliennya, Saka Tatal merupakan korban jebakan atas kasus tuduhan pembunuhan berencana terhadap Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita (Eki dan Vina), yang diyakini tidak pernah terjadi.

Bahkan salah satu saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang PK tersebut, Mudzakir menegaskan bahwa Saka Tatal diarahkan untuk masuk jebakan ‘Batman’ dalam proses peradilan kasus kematian Eki dan Vina.

“Saksi Mudzakir mengatakan bahwa ada jebakan batman ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan pelaku utamanya, itu merupakan suatu kesalahan,” tegas Farhat.

Lanjut, Farhat menegaskan bahwa tim kuasa hukum Saka Tatal tidak bermaksud mengalihkan kasus kematian Eki dan Vina itu dari kasus pembunuhan menjadi kasus kecelakaan.

“Kita bukan akan mengalihkan kasus pembunuhan ke kecelakaan, tetapi mengembalikan ke posisi sebenarnya,” tegas Farhat.

Dikatakan, semua pihak secara terbuka sudah sama-sama mendengarkan keterangan ahli forensik bahwa tidak mudah mematahkan tangan karena pembunuhan sebagaimana yang terjadi pada korban.

“Tetapi karena ada benturan dan gesekan yang tidak jauh dengan keterangan hasil visum dokter di Rumah Sakit Gunung Jati,” terangnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PEMULANGAN WNI dari Iran
Jam Berapa WNI yang Dipulangkan Dari Iran Tiba di RI?
Vidi Aldiano
Dihantam Gugatan Rp 24,5 Miliar, Vidi Aldiano Alami Tekanan Mental
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!
Zahran Nizar
Viral di TikTok! IPK 3,94 dan Juara Dunia, Ini Sosok Zahran Nizar yang Dihujat Netizen
Tersangka kasus mutilasi
Polisi Resmi Tetapkan Wanda sebagai Tersangka Kasus Mutilasi di Padang Pariaman
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Punya Makna Filosofi Yang Dalam, Arema FC Luncurkan Seragam Tempurnya Untuk Musim 2025/2026 
Headline
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.