BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
Sidang ini berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
Penemu Novum Hadir di Sidang
Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan. Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo. Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica dan menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
Helmi menjelaskan bahwa ia mendapatk bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.
Manipulasi Rekaman CCTV
Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV 2016 telah direkayasa. Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100 frame yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu.
Andra merincikan bahwa rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910 frame menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
“Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” katanya.
Wawancara Ayah Mirna
Kuasa hukum Jessica juga menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023. Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
“Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukkin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame.
Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica dari hukuman mati.
“Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
Kuasa hukum Jessica meyakini bahwa rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
Jaksa Tanggapi PK Jessica
Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK. Jaksa Shandy Handika menyebutkan bahwa PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
Ia menegaskan bahwa semua rekaman CCTV yang hadir dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
Jaksa juga menuding pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
BACA JUGA: Sidang PK Jilid 2 Jessica Wongso Digelar Hari Ini
“Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuhnya.
Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
(Kaje/Usk)