BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Ismail Marzuki alias Mail, asisten pribadi Nikita, mengungkap dirinya menerima uang tunai Rp 2 miliar dari dr. Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, pada (15/11/2024).
Mail menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan sehari setelah Reza mentransfer Rp 2 miliar ke pengembang perumahan sebagai pembayaran rumah di kawasan BSD. Pertemuan digelar di restoran Waki, Mall One Bellpark, menurut Mail dipilih langsung oleh suami Reza berada di bawah pantauan CCTV.
“Reza Gladys yang mengatur semua, saya yang minta (uang) cash Rp 2 miliar. Reza Gladys yang mengatur semua pertemuan besok di mana untuk mengantarkan uang di Mall One Bellpark di restoran Waki,” ungkap Mail di persidangan, Kamis (21/8/2025).
Pertemuan Sempat Diundur
Awalnya, pertemuan dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Namun, Reza meminta waktu diundur ke pukul 15.00 WIB karena ia harus melakukan siaran langsung terlebih dahulu.
Mail menambahkan, uang tersebut tidak langsung diberikan di restoran, melainkan di mobil setelah pertemuan selesai.
“Jadi Reza Gladys nungguin, terus ngobrol sebentar, udah saya. Dia, langsung mau nonton bola, terus saya mau berangkat ke Lampung juga ya udah,” kata Mail.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Kecewa dengan BCA, Anggap Rekeningnya “Diobrak-abrik” Lawan di Persidangan
Fakta Baru Transferan Rp350 Juta di Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani
Uang Dihambur-Hamburkan Ajudan
Mail menyebut penyerahan uang disaksikan langsung oleh suami Reza, dirinya, serta dua orang lain bernama Diki dan Putra, adik Nikita Mirzani. Yang mengejutkan, uang tunai tersebut sempat dihambur-hamburkan oleh ajudan suami Reza di jok belakang mobil.
“Di mobil (diserahkan). Rupiah (dalam bentuk rupiah). Pertama suaminya yang masukin uang ke mobil, baru dua ajudannya yang ngambur-ngamburin uang di jok belakang tengah,” ujar Mail.
Setelah menerima uang, Mail langsung membawanya ke rumah Nikita dan menyerahkannya tanpa perantara.
“(Dibawa) ke rumah Nikita. Jadi dari restoran ke rumah Nikita. (Diterima) Nikita,” tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani dan Mail didakwa memeras dr. Reza Gladys sebesar Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan konten negatif. Meski sempat disepakati Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kini, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Sidang Nikita Mirzani pun masih berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta baru.
(Hafidah Rismayanti/Budis)