Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Penulis: Saepul

hasto kpk
(Instagram/genbanteng)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, diiringi dengan ketegangan Jumat (09/05/2025).

Ketegangan itu terjadi, saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang memburu eks kader PDIP, Harun Masiku dan Hasto pada 2020.

Adapun ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto akan memeriksa identitas para saksi.

Akan tetapi, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keabsahan para saksi.

BACA JUGA:

KPK Periksa Eks Sekretaris Wahyu dalam Perkara Hasto

Tak Ada Saksi Kuat, Hakim Minta Hasto Dibebaskan

“Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” tanya Maqdir.

Ia beranggapan, bahwa keberadaan ketiga saksi tersebut adalah penyidik, yang tak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.

“Jadi, menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP,” tutur Maqdir

Merespon hal itu, jaksa KPK menyebut, tiga penyidik yang dilibatkan adalah saksi fakta lantaran mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.

Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu adalah penyidik yang menangani perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

“Juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku,” kata jaksa.

Maqdir pun mencoba menyela, tetapi dicegah oleh Hakim Rios.

“Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin saudara,” kata Hakim Rios. “Karena begini, Yang Mulia, kami juga punya hak,” ujar Maqdir.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
1301382_720
Fabio Quartararo Akui Masa Depan Bersama Yamaha Tak Pasti
Erwin Sebutkan Beberapa Solusi Atasi Sampah di Kota Bandung
Erwin Sebutkan Beberapa Solusi Atasi Sampah di Kota Bandung
Harga Emas Antam Hari Ini setelah Naik Turun Sepekan Stabil
Harga Emas Antam Hari Ini setelah Naik Turun Sepekan Stabil
prambors delta fm dijual
Demi Bayar Gaji Karyawan Prambors dan Delta FM Jual Gedung
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dipastikan Dapat Santunan
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
PSG
PSG Juara Liga Champions Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.