JAKARTA, TM.ID: Menteri Komilunikasi dan Informatika (Menkominfo) non aktif Johnny G Plate hari ini, Selasa (27/6/2023) menjalani sidang dakwaan atas tindak pidana korupsi pengadaan proyek base transceiver station (BTS) 4G dengan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
Sidang dengan agenda dakwaan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan lembaga hukum negara yang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G tersebut.
Johnny G Plate yang menjabat Menkominfo dari 2020 sampai 2022 ini mendengarkan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Johnny G Plate merupakan politisi Partai Nasden, yang diadili bersama Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Dari rangkuman berbagai sumber, tampak pengunjung sidang memotret Johnny G Plate dengan smartphone-nya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Johnny G Plate diduga terlibat dalam korupsi pengadaan BTS itu dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun.
Karena Johnny G Plate tengah menjalani proses hukum, maka terjadi kekosongan kursi Menkominfo. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai pelaksana harian Menkominfo.
Ikuti terus artikel selanjutnya mengenai perkembangan isu sidang kasus dugaan korupsi pengadaan BTS tersebut.
BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT
(Aak)