Setelah Ibu Ronald Tannur Resmi Tersangka, Kini Giliran Ayahnya Diseret Penyidik Kejagung

Penulis: Aak

Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja
Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja (Instagram Kejagung)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menjatuhkan status tersangka buat ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, terkait kasus suap Hakim Surabaya.

Kini giliran ayah dari Ronald Tannur, Edward Tannur, dieriksa tim Penyidik Kejagung dalam lingkaran kasus yang sama. Edward Tannur  diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa (5/11/2024), dengan status masih sebagai saksi.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, pemeriksaan terhadap Edward Tannur masih terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

“(Edward Tannur) Untuk dimintai keterangan, substansinya kami tidak tahu ya,” kata Mia, mengutip Antara, Selasa (5/11).

Mengenaj perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan Kejagung, Mia mengatakan ada benang merah antara pengacara Ronald Tannur (Lisa Rahmat) dengan ZR (Zarof Ricar) yang menemukan ada peran serta Ibunda Ronald Tannur.

Sehingga sang ibunda Ronald Tanuur diperiksa dan langsung ditetapkan tersangka. Sementara untuk Edward Tannur saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Segini Fee Calo Kasus Kasasi Ronald Tannur

Kajati mendapatkan laporan sementara jika Edward Tannur tidak terlibat langsung dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan Jampidsus Kejagung.

“Yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap selama ini ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat,” kata Mia.

​​Mengenai aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau uang itu disiapkan oleh Meirizka.

Soal detail pemeriksaan terhadap Edward Tannur, Kajati tidak bisa membeberkan lebih jauh karena kewenangan penyidik Kejagung.

Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, pengacara Edwarda Tannur bernama Lisa Rahmat, dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.