BANDUNG,TM.ID: Penunjukkan Bey Machmudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pengganti Ridwan Kamil, sesuai dengan usulan DPRD Jawa Barat.
Bey Triadi Machmudin yang merupakan Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden itu, menjadi satu dari tiga nama lainnya yang diusulkan DPRD Jabar untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jawa Barat ketika Ridwan Kamil purna tugas pada 5 September 2023.
Dua nama lain selain Bey Machmudin yang disulkan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat adalah Asep N Mulyana (Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham) dan Keri Lestari (Direktur Utama Institute Pembangunan Unpad).
BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Bey Triadi Machmudin Jadi Pj Gubernur Jawa Barat
Namun Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Bey Machmudin untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur Jawa Barat sampai pelantikan Gubernur Jabar definitif hasil Pilkada 2024 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ahmad Ru’yat mengatakan ketiga nama calon Pj gubernur itu merupakan usulan terbanyak dari fraksi yang disampaikan dalam rapat pimpinan DPRD Jabar pada Rabu (2/8/2023) lalu.
“Ke tiga nama tersebut merupakan usulan dari hasil beberapa fraksi, yang tentunya dengan berbagai pertimbangan,” kata Ahmad Ru’yat kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ahmad Ru’yat mengatakan, DPRD Jabar akan mengirim ketiga calon Pj Gubernur Jabar ke Kemendagri secepatnya, untuk kemudian ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk disetujui menjadi Pj Gubernur Jawa Barat.
“DPRD Jabar akan melayangkan surat tiga nama tersebut ke Presiden melalui Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan pengusulan tersebut sesuai peraturan kemendagri di mana DPRD diharuskan mengusulkan 3 calon Pj Gubernur.
Selain usulan dari DPRD Jabar, terang Ineu, ada tiga nama lainnya yang diusulkan oleh Kemendagri sebelum akhirnya dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Ineu pun menegaskan, sekiranya dari ketiga nama yang diusulkan DPRD Jabar itu tidak satupun terpilih, maka itu bukan masalah bagi DPRD Jabar karena penentuan siapa yang dipilih sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
BACA JUGA: WJF 2023 akan Jadi Momentum Perpisahan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum
“Secara mekanisme Permendagri, DPRD harus mengeluarkan tiga nama, Kemendagri juga mengeluarkan tiga nama,” ucapnya.
Menurut Ieu, DPRD Jabar sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah hanya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014, termasuk dalam pengusulan ketiga nama Pj Gubernur Jabar.
“Kita melaksanakan tugas itu, sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai DPRD yang diberi amanat untuk menyampaikan tiga nama itu,” katanya.
(Aak)