JAKARTA,TM.ID: Termasuk buat Rumah Potong Hewan (RPH), pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Ri mulai efektif menerapkan kebijakan sertifikasi halal pada Oktober 2024 mendatang.
Kebijakan tersebut didasari oleh UU Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai leading sector penyelenggaraan JPH di Indonesia mengajak semua pihak untuk aktif terlibat.
Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan, pihaknya mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memberikan dukungan anggaran fasilitasi sertifikasi halal.
hal itu dikatakan Chuzaemi Abidin dalam Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Pembiayaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kantor BPJPH, Jakarta.
Turut hadir Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Fernando H. Siagian, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” kata Chuzaemi Abidin di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
BACA JUGA: 4 Poin Kesepakatan Soal Sertifikasi Halal Produk Wisata
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, menurutnya menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal.
“Apalagi, ini termasuk program prioritas pemerintah,” tegas dia.
Ia berharap, melalui sosialisasi itu implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui pengangaran fasilitasi sertifikasi halal.
“Termasuk, sertifikasi halal RPH (Rumah Potong Hewan) dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging,” lanjut Chuzaemi.
(Aak)