Sertifikasi Halal Wajib Bagi Rumah Potong Hewan

rumah potong hewan sertifikasi halal
Ilustrasi: Rumah potong hewan unggas (RPH-U) di Komplek RPH Sidoharjo Lamongan. (Foto: Pemkab Lamongan)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Termasuk buat Rumah Potong Hewan (RPH), pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Ri mulai efektif menerapkan kebijakan sertifikasi halal pada Oktober 2024 mendatang.

Kebijakan tersebut didasari oleh UU Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI sebagai leading sector penyelenggaraan JPH di Indonesia mengajak semua pihak untuk aktif terlibat.

Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan, pihaknya mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memberikan dukungan anggaran fasilitasi sertifikasi halal.

hal itu dikatakan Chuzaemi Abidin dalam Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Pembiayaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kantor BPJPH, Jakarta.

Turut hadir Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Fernando H. Siagian, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” kata Chuzaemi Abidin di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

BACA JUGA: 4 Poin Kesepakatan Soal Sertifikasi Halal Produk Wisata

Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, menurutnya menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal.

“Apalagi, ini termasuk program prioritas pemerintah,” tegas dia.

Ia berharap, melalui sosialisasi itu implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui pengangaran fasilitasi sertifikasi halal.

“Termasuk, sertifikasi halal RPH (Rumah Potong Hewan) dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging,” lanjut Chuzaemi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gunung ibu meletus
Gunung Ibu Meletus, Kolom Abu Capai 3 KM
DPR panggil PSSI
DPR Bakal Panggil PSSI Buntut Pemecatan Shin Tae-yong
Tukin Dosen
Tukin Dosen dan Profesi Tahun 2025 Ditiadakan?
Ibnu Jamil
Ibnu Jamil Tanggapi Pemecatan Shin Tae-yong
ppn 12 persen mobil
Bukan Hanya untuk Mobil Mewah, PPN 12 Persen Berdampak ke LCGC?
Berita Lainnya

1

Berjalan Alot, Audiensi Universitas Bandung Belum Temukan Titik Terang

2

Program Makan Bergizi Gratis Digelar Hari Ini, 190 Titik Tersebar di 26 Provinsi

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

5

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023
Headline
IMG_20250106_155508
Mailson Lima Absen di Laga Kontra Bali United, Bojan Hodak Ungkap Hal Ini
Screenshot_20240425-192542-1903832031
Irfan Jaya Pede, Bali United Bakal Putus Tren Positif Persib
60e62fa0-cc21-11ef-80c3-8faae44d427e
Fabrizio Romano Bocorkan Patrick Kluivert Jadi Juru Ramu Timnas Indonesia
Erick Thohir pecat STY, alasan STY dipecat
Ternyata Ini Alasan STY Dipecat, Erick Thohir Tak Persoalkan Nilai Kontrak!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.