BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo menuntut pihak-pihak yang diduga melakukan pengelolaan ilegal untuk segera meninggalkan institusi tersebut.
Menurut mereka, kondisi manajemen saat ini telah menciptakan keresahan dan mengganggu operasional kebun binatang.
Konflik kepengurusan ini bermula sejak 20 Maret 2025, ketika muncul klaim dari pihak yang menyatakan diri sebagai pengelola resmi Yayasan Margasatwa Tamansari.
Yaya Suhaya, Ketua SPMD, mengungkapkan dualisme kepemimpinan ini telah berdampak serius pada kinerja karyawan.
“Kami mengalami kebingungan, ketidaknyamanan, bahkan ketakutan dalam bekerja akibat dua sumber komando yang berbeda. Kami mempertanyakan legalitas pengelola saat ini karena hal ini mengganggu profesionalisme kerja kami,” tegas Yaya dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (18/6/2025).
SPMD yang telah terdaftar secara resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung ini mewakili lebih dari 100 karyawan dari berbagai level dan divisi.
Yaya menambahkan, situasi ini bahkan berdampak pada kesejahteraan satwa, dengan beberapa kasus kematian hewan yang diduga akibat koordinasi yang tidak optimal.
“Ini seperti memiliki dua matahari dalam satu sistem,” ujarnya.
BACA JUGA
Taman Safari Ambil Alih Bandung Zoo, Tiket Masuk Bisa Naik!
Bandung Zoo masih Jadi Primadona Pengunjung saat Libur Lebaran
Serikat pekerja menegaskan permintaan mereka akan kejelasan status hukum pengelola.
“Kami mendesak manajemen yang tidak sah untuk segera pergi karena mengganggu operasional yang sebelumnya berjalan baik,” kata Yaya.
Merespon klaim salah satu pihak manajemen yang merujuk pada rapat dewan pembina 8 Mei 2025 dan akta yayasan No.41 tanggal 22 Oktober 2024, Yaya menyatakan bahwa klaim legalitas tersebut terbukti.
“Kami siap memberikan dukungan penuh,” tegasnya.
(Aak)