JAKARTA,TM.ID: Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diminta utnuk menjelaskan semua kasus dugaan korupsi yang terjadi Kemnaker.
Cak Imin datang memenuhi panggilan KPK dengan status sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan Ketua Umum PKB itu mengatakan sudah memberikan penjelasan semua kepada KPK dari segala hal yang dia ketahui.
Dia ingin setelah memberikan penjelasan itu, KPK bisa segera menangani dan menuntaskan semua kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012. Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan,” ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin berharap keterangannya bisa turut membantu menuntaskan dan memecahkan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Semoga KPK bisa cepat dan tuntas tangani kasus korupsi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi di Kemenaker
Ada tiga orang yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum diumumkan secara resmi.
Para tersangka tersebut adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Seperti yang diektahui, dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang sedang diusut KPK terjadi pada tahun 2012 silam. Saat itu ana Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.
Dan dalam proses penyidikan tersebut, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman, yang terletak di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan di Badung Bali.