JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan mengumumkan alokasi kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 22 Agustus 2025.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, telah menandatangani surat tersebut yang menjadi landasan bagi proses rekrutmen PPPK paruh waktu.
Proses ini tertutup untuk masyarakat umum dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu dilakukan oleh PPK kepada Menteri PANRB melalui platform ASN Digital.
Pengumuman alokasi kebutuhan formasi PPPK paruh waktu akan dilakukan pada 22 Agustus hingga 1 September 2025.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu terdiri dari:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024
- Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG
Pemerintah akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu pada setiap instansi pemerintah setelah pengusulan dilakukan oleh PPK.
Proses seleksi PPPK paruh waktu akan dimulai dengan pengusulan formasi oleh PPK dan dilanjutkan dengan penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB.
BACA JUGA
Berikut urutan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu:
- 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
- 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
- 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
- 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
- 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
(Aak)