Selama Bulan November OJK Tutup 2 Penyelenggara ITSK

[info_penulis_custom]
OJK
(OJK)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, bahwa pihaknya kembali menutup 2 penyelenggara ITSK pada November 2023 lalu.

Diketahui, OJK sudah menerima 458 permohonan pencatatan ITSK sejak 2019 lalu. OJK sendiri sudah memberi izin kepala 155 penyelenggara TSK. Setelah membatalkan 6 penyelenggara ITSK pada Oktober 2023, OJK kembali mencabut izin dua penyelenggara ITSK sebulan berselang.

“Untuk bulan November 2023, OJK kembali telah membatalkan status tercatat atas 2 penyelenggara ITSK yang termasuk ke dalam klaster bisnis aggregator,” kata Hasan, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA: OJK Minta Pendanaan Fintech 70 Persen Masuk ke UMKM dan Sektor Produktif

“Pembatalan status tercatat tersebut didahului dengan pemantauan on-site, dan kemudian dilanjutkan dengan pengembalian surat tabda bukti tercatat oleh ITSK dimaksud,” lanjutnya.

Hasan menjelaskan, pada Novembet 2023 ini, jumlah penyelenggara ITSK kembali turun menjadi 97 yang terbagi dalam 14 klaster bisnis. OJK akan terus melakukan percepatan terkait dengan proses evaluasi dan pembelian rekomendasi untuk proses regulatory sandbox.

Menurutnya, salah satunya adalah untuk klaster model e-KYC, yakni proese verifikasi nasabah layanan perbankan atau fitench secara elektronik.

Lebih jauh dia menerangkan bahwa OJK sudah melaksanakan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, terkait kebijakan dan pengembangan identitas kependudukan digital.

BACA JUGA: Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

“Yang kedua, untuk klaster bisnis innovative credit scoring (ICS) di mana OJK saat ini melakukan percepatan proses evaluasi, yang dimulai dengan asesmen terhadap 2 penyelenggara ICS yang tercatat sebagai prptotype dalam regulatory sandbox di OJK,” ucapnya.

Selain itu, ada juga proses pemantauan on -site yang akan dilaksanakan pada Desember 2023. Pemantauan bertujuan memastikan aspek pemenuhi semua kriteria kelayakan dan kontrol prototipe ICS terkait.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sebagai Fondasi Ekonomi Desa, 40 Ribu Kopdes Merah Putih Dibentuk
Sebagai Fondasi Ekonomi Desa, 40 Ribu Kopdes Merah Putih Dibentuk
Moto2
Hasil Latihan Moto2 Inggris 2025: Manuel Gonzalez Kembali Jadi yang Tercepat di Silverstone
MotoGP
Hasil Latihan MotoGP Inggris 2025: Alex Marquez Salip Quartararo dan Miller
Moto3
Hasil Latihan Moto3 Inggris 2025: Alvaro Carpe Tercepat, Almansa Tempel Ketat
Belinda-Bencic-AP-fb
Belinda Bencic Mundur dari French Open 2025
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Seorang Warga di Cikahuripan Lembang Diduga Terseret Longsor, Masih Dalam Pencarian

4

Jembatan Terapung Cijeruk Roboh Kedaraan Bermotor Terjabak

5

Kemendag Grebek Gudang Berisi 1,6 Juta Produk Impor Ilegal China di Tangerang
Headline
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Jelang Idul Adha, DKPP Kota Bandung Libatkan Tim Ahli dan Teknologi Digital
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni
Daftar Enam Paket Insentif Ekonomi, Berlaku Mulai Juni
grup fantasi sedarah-1
Setelah Grup Fantasi Sedarah, Muncul 'Cinta Sedarah' Pelaku Berhasil Diringkus
Masa Depan Kevin Mendoza Dengan Persib Bandung Telah Usai
Masa Depan Kevin Mendoza Dengan Persib Bandung Telah Usai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.