Selama Bulan November OJK Tutup 2 Penyelenggara ITSK

OJK
(OJK)

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, bahwa pihaknya kembali menutup 2 penyelenggara ITSK pada November 2023 lalu.

Diketahui, OJK sudah menerima 458 permohonan pencatatan ITSK sejak 2019 lalu. OJK sendiri sudah memberi izin kepala 155 penyelenggara TSK. Setelah membatalkan 6 penyelenggara ITSK pada Oktober 2023, OJK kembali mencabut izin dua penyelenggara ITSK sebulan berselang.

“Untuk bulan November 2023, OJK kembali telah membatalkan status tercatat atas 2 penyelenggara ITSK yang termasuk ke dalam klaster bisnis aggregator,” kata Hasan, Senin (4/12/2023).

BACA JUGA: OJK Minta Pendanaan Fintech 70 Persen Masuk ke UMKM dan Sektor Produktif

“Pembatalan status tercatat tersebut didahului dengan pemantauan on-site, dan kemudian dilanjutkan dengan pengembalian surat tabda bukti tercatat oleh ITSK dimaksud,” lanjutnya.

Hasan menjelaskan, pada Novembet 2023 ini, jumlah penyelenggara ITSK kembali turun menjadi 97 yang terbagi dalam 14 klaster bisnis. OJK akan terus melakukan percepatan terkait dengan proses evaluasi dan pembelian rekomendasi untuk proses regulatory sandbox.

Menurutnya, salah satunya adalah untuk klaster model e-KYC, yakni proese verifikasi nasabah layanan perbankan atau fitench secara elektronik.

Lebih jauh dia menerangkan bahwa OJK sudah melaksanakan pembahasan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, terkait kebijakan dan pengembangan identitas kependudukan digital.

BACA JUGA: Ingat dan Catat Ini Aturan Baru OJK Buat Debt Collector Pinjol!

“Yang kedua, untuk klaster bisnis innovative credit scoring (ICS) di mana OJK saat ini melakukan percepatan proses evaluasi, yang dimulai dengan asesmen terhadap 2 penyelenggara ICS yang tercatat sebagai prptotype dalam regulatory sandbox di OJK,” ucapnya.

Selain itu, ada juga proses pemantauan on -site yang akan dilaksanakan pada Desember 2023. Pemantauan bertujuan memastikan aspek pemenuhi semua kriteria kelayakan dan kontrol prototipe ICS terkait.

Laporan wartawan Jakarta : Agus Irawan

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.