BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan program sekolah swasta gratis tidak akan menggunakan sistem zonasi. Ima menjelaskan syarat utama pelajar ikut program sekolah swasta gratis adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“(Zonasi dan batas usia) Itu tidak ada sih, yang penting orang tersebut adalah tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS. Bahkan kalau tidak terdaftar DTKS pun yang penting ada surat dari kelurahan setempat,” kata Ima kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11/2024).
“Karena DTKS kan kadang offline, kadang harus nunggu 6 bulan lama yang kita usulkan biar diterima lewat kelurahan,” sambungnya.
Di sisi lain, Ima menjelaskan bahwa sekolah swasta gratis bukan diperuntukkan bagi kalangan yang mampu.
“Tahun 2025 itu kita mencoba untuk sekolah gratis swasta. Yang harus dijadikan catatan bahwa ini bukan untuk yang kalangan mampu, tetapi untuk anak-anak yang memang dia tidak mampu,” ungkapnya.
Ima menjelaskan program sekolah swasta diusulkan karena banyak siswa-siswa yang gagal masuk sekolah negeri lantaran zonasi hingga batasan usia. Akhirnya, mereka pun masuk ke sekolah swasta yang berbayar dan tidak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
BACA JUGA: Sekolah Swasta Elite Tak Masuk Program Sekolah Gratis di Jakarta
Akibatnya, banyak dari siswa tidak mampu yang bersekolah di swasta tidak dapat melunasi biaya sekolah sehingga beberapa dari mereka putus sekolah atau ijazahnya tertahan karena menunggak.
Program sekolah swasta gratis sudah dikaji selama dua tahun terakhir. Rencananya, program ini akan mulai pada tahun ajaran baru Juli 2025.
Lebih lanjut ia menjelaskan sekolah swasta yang menjadi sasaran adalah sekolah di wilayah padat penduduk dan memiliki warga yang ekonominya sulit.
(Kaje/Usk)