BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni enggan berkomentar banyak mengenai penggunaan jet pribadi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS).
Raja Juli menyatakan, ia adalah pengurus partai dan bukan juru bicara Kaesang. Sebelumnya, penggunaan jet pribadi dengan harga fantastis oleh anak mantu Presiden Joko Widodo itu viral di media sosial.
“Saya no comment terhadap itu ya, karena itu urusan personal,” kata Raja Juli di DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Dia enggan berkomentar ketika kepemilikan jet pribadi turut ditelusuri dan terafiliasi dengan salah satu perusahaan.
“Saya no comment ya, terhadap hal itu. Saya bukan juru bicaranya Mas Kaesang Pangarep. Saya pengurus partai,” tuturnya
Namun Raja Juli mengatakan adanya kritikan dan keramaian di media sosial merupakan bentuk dinamika berdemokrasi. Menyampaikan pendapat termasuk di ruang publik adalah hak kebebasan berpendapat yang perlu dihargai.
“Itu bagian dari dinamika demokrasi. Itu adalah kebebasan warga negara yang bisa kita dinikmati, untuk saran, kritik, ya kadang tajam, terlalu tajam ya monggo. Itu bagian dari demokrasi,” jelasnya.
Sebelumnya, warganet di X ramai menyoroti unggahan Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Kaesang dan Erina sedang berada di California, Amerika Serikat (AS). Keduanya berangkat dengan jet pribadi Gulfstream yang sewanya mencapai Rp 250 juta per jam.
BACA JUGA: Gaya Hedon Kaesang-Erina Dirujak Netizen, Ungkit Mantan Pacar
Sejumlah warganet juga menyoroti harga stroller bayi dan roti yang dibeli Erina seharga Rp 400.000 yang diunggah di akun Instagramnya. Dalam unggahannya tertulis, Kaesang menyebut harga roti tersebut terlalu mahal.
Banyak pihak menilai tindakan Erina dan Kaesang yang berlibur dalam rangka “Babymoon” tersebut kurang etis. Sebab dipamerkan di tengah kekecewaan masyarakat Indonesia terkait langkah DPR RI yang mengabaikan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepada daerah.
(Kaje/Budis)