Sekjen OPSI Berharap Ada Perlindungan bagi Pekerja oleh Pemerintahan ke Depan

Sekjen OPSI Berharap Ada Perlindungan Pekerja
Ilustrasi- Ribuan Karyawan Pabrik Rokok di Kabupaten Mojokerto (kominfo.jatimprov)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, buruh menjadi subyek pembangunan yang sangat mendukung perekonomian bangsa Indonesia.

“Paling tidak ada tiga peran penting buruh dalam perekonomian Indonesia yaitu, pertama, buruh sebagai pelaku produksi barang dan jasa,” kata Timboel kepada Teropongmedia.id, Jumat (3/5/2024).

Timboel menjelaskan, dengan skill dan pengetahuan yang dimiliki buruh dan berkolaborasi dengan manajemen maka proses produksi barang dan jasa secara umum dapat berjalan.

Proses produksi tersebut terdiri dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan produksi, penjualan, evaluasi dan inovasi.

“Dengan proses produksi barang dan jasa ini maka tercipta nilai tambah bagi Perusahaan (berupa keuntungan), buruh (berupa upah), pemerintah (berupa pajak dan pendapatan non pajak), dan masyarakat (yaitu terpenuhinya kebutuhan Masyarakat). Nilai tambah ini sangat berkontribusi pada perekonomian nasional Indonesia,” ucap Timboel.

Dia menyebutkan, kedua, buruh dan keluarganya sebagai konsumen yang mengkonsumi barang dan jasa sehingga terjadi pergerakan barang dan jasa di pasar yang akan memberika nilai tambah bagi Perusahaan (berupa keuntungan), buruh (berupa upah), dan pemerintah (berupa pajak dan pendapatan non pajak). Nilai tambah ini sangat berkontribusi pada perekonomian nasional Indonesia.

BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus Perlindungan Buruh, Kapolri Angkat Pimpinan Buruh jadi Staf Ahli Saat May Day

“Ketiga, buruh sebagai penabung yang menyimpan danannya di perbankan dan jaminan sosial sehingga dana-dana tersebut sangat berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang nota bene adalah dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaaan yang sudah mencapai Rp. 724 Triliun diinvestasikan di beberapa instrument yang sangat mendukung perekonomian Indonesia.

Amanat UUD 1945 tentang pekerjaan yang layak pun harus mampu diimplementasikan pemerintah dengan melindungi pekerja agar tetap bisa bekerja, tanpa ada ancaman PHK. Namun dengan hadirnya UU Cipta Kerja junto PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur alasan PHK menjadi 26 jenis alasan PHK (sebelumnya di UU No. 13 tahun 2003 hanya ada 15 jenis alasan PHK), maka pekerja rentan di PHK walaupun sudah bekerja dengan baik. Pekerjaan yang layak bagi pekerja informal adalah seperti perlindungan jam kerja, jaminan sosial, dsb.

“Saya berharap Pemerintahan ke depan mau merealisasikan janji Presiden Jokowi untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pekerja informal miskin, yang sudah dijanjikan Presiden Jokowi di RPJMN 2020 – 2024 namun tidak juga kunjung direalisasikan hingga saat ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dibeberkannya, program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal miskin ini adalah amanat UUD 1945 dan Pasal 14 dan Pasal 17 UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bertanding di Bulan Ramadan Jadi Tantangan Untuk Persib
Bertanding di Bulan Ramadan Jadi Tantangan Untuk Persib, Bojan Hodak Sebut Perlu Persiapan Matang
KUR 2025 bank bjb
bank bjb Dukung Penuh Penyaluran KUR 2025 untuk Akselerasi Sektor UMKM
film pabrik gula-1
Film Pabrik Gula Bakal Tayang dalam Format 4DX
bulan baik dari ungu
Lirik Lagu Bulan Baik - Ungu, Sambut Ramadhan 2025!
Copa del Rey
Prediksi Skor Real Madrid vs Real Sociedad Copa del Rey 2024/2025
Berita Lainnya

1

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Headline
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.