Sekjen OPSI Berharap Ada Perlindungan bagi Pekerja oleh Pemerintahan ke Depan

Sekjen OPSI Berharap Ada Perlindungan Pekerja
Ilustrasi- Ribuan Karyawan Pabrik Rokok di Kabupaten Mojokerto (kominfo.jatimprov)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, buruh menjadi subyek pembangunan yang sangat mendukung perekonomian bangsa Indonesia.

“Paling tidak ada tiga peran penting buruh dalam perekonomian Indonesia yaitu, pertama, buruh sebagai pelaku produksi barang dan jasa,” kata Timboel kepada Teropongmedia.id, Jumat (3/5/2024).

Timboel menjelaskan, dengan skill dan pengetahuan yang dimiliki buruh dan berkolaborasi dengan manajemen maka proses produksi barang dan jasa secara umum dapat berjalan.

Proses produksi tersebut terdiri dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan produksi, penjualan, evaluasi dan inovasi.

“Dengan proses produksi barang dan jasa ini maka tercipta nilai tambah bagi Perusahaan (berupa keuntungan), buruh (berupa upah), pemerintah (berupa pajak dan pendapatan non pajak), dan masyarakat (yaitu terpenuhinya kebutuhan Masyarakat). Nilai tambah ini sangat berkontribusi pada perekonomian nasional Indonesia,” ucap Timboel.

Dia menyebutkan, kedua, buruh dan keluarganya sebagai konsumen yang mengkonsumi barang dan jasa sehingga terjadi pergerakan barang dan jasa di pasar yang akan memberika nilai tambah bagi Perusahaan (berupa keuntungan), buruh (berupa upah), dan pemerintah (berupa pajak dan pendapatan non pajak). Nilai tambah ini sangat berkontribusi pada perekonomian nasional Indonesia.

BACA JUGA: Bentuk Tim Khusus Perlindungan Buruh, Kapolri Angkat Pimpinan Buruh jadi Staf Ahli Saat May Day

“Ketiga, buruh sebagai penabung yang menyimpan danannya di perbankan dan jaminan sosial sehingga dana-dana tersebut sangat berkontribusi pada perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang nota bene adalah dana pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaaan yang sudah mencapai Rp. 724 Triliun diinvestasikan di beberapa instrument yang sangat mendukung perekonomian Indonesia.

Amanat UUD 1945 tentang pekerjaan yang layak pun harus mampu diimplementasikan pemerintah dengan melindungi pekerja agar tetap bisa bekerja, tanpa ada ancaman PHK. Namun dengan hadirnya UU Cipta Kerja junto PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur alasan PHK menjadi 26 jenis alasan PHK (sebelumnya di UU No. 13 tahun 2003 hanya ada 15 jenis alasan PHK), maka pekerja rentan di PHK walaupun sudah bekerja dengan baik. Pekerjaan yang layak bagi pekerja informal adalah seperti perlindungan jam kerja, jaminan sosial, dsb.

“Saya berharap Pemerintahan ke depan mau merealisasikan janji Presiden Jokowi untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pekerja informal miskin, yang sudah dijanjikan Presiden Jokowi di RPJMN 2020 – 2024 namun tidak juga kunjung direalisasikan hingga saat ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dibeberkannya, program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal miskin ini adalah amanat UUD 1945 dan Pasal 14 dan Pasal 17 UU no. 40 tahun 2004 tentang SJSN.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.