Sekda Kota Cimahi: Dokumen Kependudukan Wajib Dimiliki Sejak Lahir hingga Akhir Hayat

Dokumen Kependudukan
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.(Foto: Dok. Pemkot Cimahi).

Bagikan

CIMAHI,TM.ID: Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menyatakan, bahwa dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak lahir hingga akhir hayatnya.

“Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen dasar, di antaranya KTP elektronik, kartu identitas anak dan kartu keluarga,” ucap Dikdik dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Aula Gedung Cimahi Technopark,  Jumat (10/11/2023).

Dikdik juga mengungkapkan, berdasarkan data agregat kependudukan semester 1 Tahun 2023, jumlah penduduk Kota Cimahi berjumlah 570.829 jiwa dengan jumlah wajib KTP 424.375 jiwa, sedangkan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik adalah 423.459 jiwa atau sebesar 99,78 %. Jumlah anak usia 0 – 17 tahun kurang 1 hari sebanyak 146.453 jiwa, yang sudah memiliki KIA baru mencapai 127.802 jiwa atau sebesar 87,26 %. Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan 10% dari total jumlah penduduk Kota Cimahi yaitu 103.842 yang sudah melakukan aktivasi sebesar 7.339 jiwa atau sebesar 7.07 %.

“Belum optimalnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan administrasi kependudukan yang baik dan benar juga menjadi salah satu belum terlaksananya pencatatan administrasi kependudukan secara menyeluruh,” ungkapnya.

Di masa mendatang, lanjut Dikdik, KTP elektronik akan berganti menjadi kartu tanda penduduk digital atau identitas digital. KTP digital ini dirancang untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi penduduk dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, kartu keluarga (KK) adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Kartu Keluarga merupakan dasar bagi pembuatan KTP elektronik, sehingga data identitas dalam kartu tanda penduduk elektronik mengacu pada data identitas yang ada di KK meliputi nomor induk kependudukan (NIK), alamat domisili dan data lainnya. Sedangkan kartu identitas anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA juga berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan bagi anak usia 0 – 5 tahun dan 5 – 17 tahun kurang satu hari.

Dikdik pun menyebutkan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kini telah diterapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.

“Melalui penerapan sistem ini diharapkan keamanan dan validitas basis data dapat lebih terjaga. Selain itu diharapkan juga waktu pelayanan terutama pelayanan KTP elektronik menjadi lebih singkat,” ujarnya.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, Dikdik berharap pendaftaran administrasi kependudukan dapat ditingkatkan lebih optimal.

“Saya juga berharap para ketua RW yang merupakan wakil dari masyarakat dapat menyampaikan informasi yang didapatkan hari ini kepada warganya,” tukasnya.

BACA JUGA: Warga Kota Bandung Didorong Disdukcapil Kota Bandung Punya IKD

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Ciimahi Ifah Latifah menyebutkan, bahwa Tujuan diselenggarakannya  Sosialisasi Peningkatan  Pelayanan  Pendaftaran  Penduduk adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan keabsahan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang dimiliki.

“Meningkatkan cakupan pelayanan kepemilikan dan validitas KTP, KK, KIA dan dokumen kependudukan lainnya, serta untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pelayanan, penyelenggaraan administrasi kependudukan diberikan dengan cepat, mudah dan gratis,” jelas Ifah.

Menurut Ifah, belum optimalnya pemahaman masyarakat dalam mengurus dan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya menyebabkan belum tercapainya data kependudukan secara menyeluruh.

“Oleh karenanya, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk,” katanya.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Gedung Cimahi Technopark ini dihadiri oleh 330 peserta yang terdiri dari Ketua Rukun Warga (RW), Kelurahan, dan Kecamatan se-Kota Cimahi.***

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya