Sejumlah Syarat Konyol Bank Negara pada KUR: UMKM Kapan Majunya?

Pajak UMKM
Ilustrasi UMKM (Laman Kemenkop)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sejumlah bank yang tergabung dalam Perhimpunan Bank Negara atau Himbara di Provinsi Bali terkesan tidak serius dalam membantu kemajuan usaha kecil.

Hal itu tampak jelas dalam penerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih membenani calon kreditur dengan sejumlah syarat yang memberatkan.

Hal itu terbongkar oleh Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta saat melakukan kegiatan Resesnya di Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Rabu (4/10/2023).

Berikut beberapa catatan minus Bank Negara yang terkesan tidak menunjukkan keseriusannya dalam membangun ekonomi kecil:

Pertama, masih adanya syarat agunan yang dinilai memberatkan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.

“Yang menjadi catatan kurang baik, satu sesungguhnya KUR di bawah Rp100 juta itu tidak perlu ada agunan,” tegas I Nyoman Parta.

Apablila bank negara penyalur KUR masih mensyaratkan agunan untuk kredit Rp0 sampai Rp100 juta, maka bank bersangkutan bisa dikenakan sanksi.

Nyoman pun menerima aspirasi dari masyarakat bahwa Bank BRI sebagai salah satu Bank Himbara masih memberikan agunan kepada pelaku UMKM saat akan melakukan peminjaman KUR.

“Harusnya dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2023, penyalur KUR itu dikenakan sanksi. Kalau menurut saya, sanksi yang harus diberikan di tingkat kepala unit bukan kepada para pemasar. Kasihan mereka itu, mereka melakukan itu kan karena pasti perintah kepala unit,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Kedua, lanjut Nyoman, mengenai persoalan kewajiban adanya saldo yang disisakan di rekening penerima transfer KUR tersebut (dana mengendap).

BACA JUGA: Kalah Bersaing dengan Produk Impor, Teten ungkap Kelemahan UMKM

Ia mendapat laporan bahwa beberapa pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman KUR di Bank BRI, di mana dana mengendap itu harus ada. Sehingga, tidak boleh semua pinjaman KUR itu ditarik sepenuhnya dari rekening.

“Ketika nasabah meminjam KUR, uangnya di endapkan di bank yang bersangkutan. Cuman masalahnya sangat beragam, ada yang pinjamannya kecil tapi endapannya banyak, ada yang pinjamannya besar endapannya kecil. Jadi standarnya tidak jelas,” terang dia.

Padahal, kata Nyoman, masalah dana mengendap ini lebih dibutuhkan pelaku UMKM untuk tambahan modal, misalnya untuk kebutuhan belanja bahan baku.

“Kalau dia pelihara ternak bisa dibelikan bibit ternak, kalau dia dipakai untuk bertani bisa diberikan pupuk dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dengan demikian, tegas dia, Bank BRI harus melakukan pembenahan dengan meningkatkan kualitas pemasar serta membuat standar baku terkait dengan jumlah besaran endapan yang menjadi persyaratan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.