BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sulit dapat calon siswa baru dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025, sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat terancam tutup.
Situasi ini diduga dipicu oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan sekolah negeri menambah kapasitas siswa per rombongan belajar dari 36 menjadi 50 orang.
Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, kekhawatiran semakin dirasakan oleh pengelola sekolah swasta. Salah satunya dialami SMK Farmasi Yasri Purwakarta, yang hingga saat ini baru berhasil menjaring 14 siswa untuk dua jurusan yang dibuka.
Pihak sekolah mengungkapkan kekhawatiran mendalam. Jika tren ini terus berlanjut, operasional sekolah terancam lumpuh, dan nasib para guru serta tenaga pendidik pun menjadi tidak pasti.
”Saya berharap sekolah negeri tidak terlalu banyak menerima siswa, mengingat sekolah swasta akan jadi bumerang bagi siswanya. Kalau seperti ini sekolah swasta bisa merosot akibat tidak ada siswa, para guru harus digaji dan ketika tidak ada siswa dikhawatirkan terjadinya pengangguran,” jelas Ketua Dewan Pembina Yayasan Yasri Agus Muharam, kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Tak hanya SMK Farmasi Yasri, SMK Bina Budi yang terletak di Kelurahan Nagri Kaler, Kabupaten Purwakarta, juga mengalami penurunan drastis dalam jumlah siswa baru. Pada tahun ajaran 2025, sekolah ini hanya menerima tujuh peserta didik baru, angka yang jauh di bawah tahun-tahun sebelumnya, saat sekolah masih mengelola hingga 10 kelas aktif.
Kepala SMK Bina Budi, Aam Aminah, menyatakan bahwa kebijakan penambahan kapasitas siswa di sekolah negeri berdampak serius terhadap keberlangsungan sekolah swasta, yang semakin kesulitan bersaing dalam menarik minat calon siswa.
“Semua ini mungkin dampak dari adanya kebijakan provinsi yang memperbolehkan SMK Negeri sampai 50 siswa per kelasnya. Kami biasanya aktif sampai 10 kelas, sekarang baru ada 3 kelas,” ujar Budi.
Ia menambahkan, saat ini pihak sekolah berupaya melakukan promosi agar jumlah siswa yang mendaftar bisa bertambah.
“Kami sekarang mungkin menyiasatinya dengan cara promosi di media sosial dan mendatangi langsung ke setiap sekolah menengah pertama (SMP),” tandasnya.
Kebijakan penambahan jumlah siswa per kelas di sekolah negeri dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, yakni Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan serta Keputusan BSKAP Nomor 071/H/M/2024, yang secara tegas menetapkan batas maksimal jumlah siswa dalam satu kelas jenjang SMA/MA/SMK/MAK sebanyak 36 orang.
Baca Juga:
Setara Sekolah Elit, Siswa Sekolah Rakyat Akan Dibiayai Rp48 Juta per Tahun
Pemerintah juga diharapkan lebih memberi perhatian terhadap keberlangsungan sekolah swasta, yang selama ini turut mengambil peran penting dalam mendukung upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
(Virdiya/Aak)