Sejak 2019-2023 Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar, Berikut 15 Orang Tersangkanya

KPK Korupsi CSR BI
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Akurat).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK mencapai miliaran rupiah dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai tersebut merupakan total pungli yang didapatkan sejak dijalankan mulai 2019 hingga 2023.

“Rentang waktu 2019 sampai 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK seperti dikutip Teropongmedia.

KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah:

  1. Achmad Fauzi (AF, Kepala Rutan Cabang KPK)
  2. Hengki (HK, pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD)
  3. Deden Rochendi (DR, PNYD pengamanan)
  4. Sopian Hadi (SH, PNYD pengamanan)
  5. Ristanta (RT, PNYD)
  6. Ari Rahman Hakim (ARH, PNYD)
  7. Agung Nugroho (AN, PNYD)
  8. Eri Angga Permana (EAP, PNYD)
  9. Muhammad Ridwan (MR, petugas cabang rutan KPK)
  10. Suharlan (SH, petugas cabang rutan KPK)
  11. Ramadhan Ubaidilah A (RUA, petugas rutan cabang KPK)
  12. Mahdi Aris (MHA, petugas rutan cabang KPK)
  13. Wardoyo (WD, petugas rutan cabang KPK)
  14. Muhammad Abduh (MA, petugas rutan cabang KPK)
  15. Ricky Rachmawanto (RR, petugas rutan cabang KPK)

BACA JUGA: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pungli Rutan

Asep memastikan, pihaknya akan menelusuri aliran uang maupun penggunaan hasil pungli tersebut.

“Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak (inspeksi mendadak),” tutur Asep.

Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.

“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ujar Asep.

Asep mengatakan besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi mulai Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.