BANDUNG,TM.ID: Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK mencapai miliaran rupiah dibeberkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai tersebut merupakan total pungli yang didapatkan sejak dijalankan mulai 2019 hingga 2023.
“Rentang waktu 2019 sampai 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK seperti dikutip Teropongmedia.
KPK telah menetapkan 15 orang tersangka. Mereka adalah:
- Achmad Fauzi (AF, Kepala Rutan Cabang KPK)
- Hengki (HK, pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD)
- Deden Rochendi (DR, PNYD pengamanan)
- Sopian Hadi (SH, PNYD pengamanan)
- Ristanta (RT, PNYD)
- Ari Rahman Hakim (ARH, PNYD)
- Agung Nugroho (AN, PNYD)
- Eri Angga Permana (EAP, PNYD)
- Muhammad Ridwan (MR, petugas cabang rutan KPK)
- Suharlan (SH, petugas cabang rutan KPK)
- Ramadhan Ubaidilah A (RUA, petugas rutan cabang KPK)
- Mahdi Aris (MHA, petugas rutan cabang KPK)
- Wardoyo (WD, petugas rutan cabang KPK)
- Muhammad Abduh (MA, petugas rutan cabang KPK)
- Ricky Rachmawanto (RR, petugas rutan cabang KPK)
BACA JUGA: KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pungli Rutan
Asep memastikan, pihaknya akan menelusuri aliran uang maupun penggunaan hasil pungli tersebut.
“Modus yang dilakukan HK dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak (inspeksi mendadak),” tutur Asep.
Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.
“Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman, di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” ujar Asep.
Asep mengatakan besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi mulai Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
(Usk)