Sebentar Lagi Ramadhan, Sudahkah Kamu Puasa Qadha? Ini Hukumnya

puasa qadha ramadhan
Puasa Ramadhan 2024 (Ilustrasi: Pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Simak dalam artikel ini ulasan singkat mengenai hukum puasa qadha Ramadhan. Sebelum menjalani ibadah puasa Ramadhan 2024 ini, sebaiknya anda mengingat kembali apakah Anda mengalami batal puasa pada Ramadhan tahun lalu?

Batal puasa di bulan Ramadhan bisa terjadi terhadap siapapun, baik laki-laki maupun perempuan, misalnya karena sakit, perjalanan jauh, atau haid untuk perempuan.

Ingat! qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi yang meninggalkan, dan harus diganti sebelum memasuki Ramadhan di tahun berikutnya. Puasa qadha wajib dipenuhi sesuai sejumlah hari yang ditinggalkan.

Kecuali bagi orang yang tidak memungkinkan menjalankan puasa qadha, apakah karena faktor sakit, uzur karena lanjut usia, maka dapat diganti fidyah, yakni memberi makan orang miskin dengan ukuran yang telah ditentukan sesuai kesepakatan ulama.

Mengutip laman Kemenag RI, ketentuan ini telah ditegaskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

“Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Menurut istilah dalam ilmu fiqih, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

BACA JUGA: Puasa Ramadhan 2024 Kapan? Ini Jadwalnya

Ada dua pendapat mengenai kewajiban qadha puasa, seperti diurai pada penjelasan berikut ini:

1. Menyatakan bahwa jika hari puasa yang di­tinggalkannya berurutan maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan

2. Menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, lantaran tidak ada satu­ pun dalil yang menyatakan qadha puasa harus berurutan.

Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026