JAKARTA,TM.ID: Pemberlakuan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih berlaku sejak 1 September 2023 kemarin. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda.
Adapun denda itu untuk sepeda motor maksimal Rp 250 ribu dan untuk mobil dikenakan secara maksimal Rp 500 ribu.
Toyota Buka Uji Emisi Gratis di Jakarta
Uji emisi pada mesin bensin berfokus pada kadar Hidrokarbon (HC) dan Monoksida (CO). Sedangkan untuk mesin diesel pada kepekatan gas buang yang semakin tinggi.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L..
Untuk mobil penumpang buatan yang di produksi di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.
Kabar bagusnya bengkel resmi Toyota, Auto 2000 membuka uji emisi secara gratis. Uji emisi gratis ini khusus wilayah DKI Jakarta.
Mengutip beberapa sumber, sebagai informasi pengguna mobil Toyota dapat mengunjungi 22 bengkel ini, yang diantaranya:
- Auto2000 Tebet Supomo
- Auto2000 Tebet Saharjo
- Auto2000 Wahid Hasyim
- Auto2000 Yos Sudarso
- Auto2000 Kelapa Gading
- Auto2000 Cempaka Putih
- Auto2000 Garuda
- Auto2000 Salemba
- Auto2000 Jayakarta
- Auto2000 Puri Kembangan
- Auto2000 Pluit
- Auto2000 Daan Mogot
- Auto2000 Kapuk
- Auto2000 Kramat Jati
- Auto2000 Kalimalang
- Auto2000 Pramuka
- Auto2000 Lenteng Agung
- Auto2000 Permata Hijau
- Auto2000 Cilandak
- Auto2000 Krida
- Auto2000 Ciledug
- Auto2000 Radio Dalam
Untuk diketahui, layanan uji emisi di bengkel Auto 2000 tersebut berlaku hingga bulan Desember 2023 nanti. Gunakan kesempatan ini, untuk menguji emisi kendaraan Anda.
(Saepul/Budis)