BANDUNG,TM.ID: Tercatat, sebanyak 166 WNI (Warga Negara Indonesia) mendapati ancaman hukuman mati di luar negeri. Hal tersebut berdasarkan lapran dari Kemenlu (Kementerian Luar Negeri).
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta pada Selasa, (5/3/2024).
Diketahui jeratan hukaman mati tersebut, 58 orang terkena kasus pembunuhan dan 108 orang tersandung kasus peredaran narkoba. WNI yang terkena kasus ini terdiri dari 33 perempuan dan 133 laki-laki.
“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha, mengutip antara.
Agar hak-hak mereka terpenuhi saat menjalankan proses hukum, Judha memastikan pemerintah akan memberi pendampingan hukum melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri.
Pada pendampingan tersebut, pemerintah akan menyediakan pengacara dan penerjemah untuk para WNI.
“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.
Selain itu, khusus untuk kasus-kasus yang telah diputuskan berkekuatasn hukum, pemerintaha melakukan upaya diplomatik dengan mengirim surat permohonan pengampunan dari presiden RI maupun Dubes RI.
BACA JUGA: Kemenlu: TPPO Salah Satu Pembahasan Penting KTT ASEAN di Labuan Bajo
Kemenlu berusaha mengadakan family engagement dan family reunion, untuk mempertemukan para WNI yang dipenjara dengan keluarganya.
“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.
(Vini/Aak)