BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap metode baru dalam peredaran narkotika jenis ekstasi yang disamarkan dalam bentuk kapsul untuk mengelabui petugas.
Seorang pria berinisial IS (37) ditangkap atas dugaan memproduksi sekaligus mendistribusikan ekstasi berbentuk kapsul secara independen. Dalam penggerebekan, polisi menyita sebanyak 14.473 butir kapsul ekstasi dengan berat total 6.331 gram, ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 24,59 gram, serta 43 gram tembakau sintetis.
“Ekstasi ini dia ubah jadi bentuk kapsul untuk mengelabui agar tidak mudah diamankan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
IS diketahui memproduksi ekstasi dalam bentuk kapsul di kediamannya, kemudian menyebarkannya ke sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Cara ini dilakukan agar ekstasi tampak seperti obat kapsul biasa, sehingga lebih sulit dikenali oleh petugas.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di tiga titik berbeda setelah melalui proses pengintaian, yakni di kawasan Cibubur Village, Jakarta Timur pada Selasa (27/5/2025), serta di Desa Bojonggede, Bogor, dan Pancoran Mas, Depok.
Meskipun IS beraksi secara individu, ia diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba yang lebih luas. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AL yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin
“Ada jaringannya. Nanti kami upayakan pengungkapan yang lain,” ujar Kusumo.
IS dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
(Virdiya/_Usk)