Satresnarkoba Bekasi Ungkap Produksi Ekstasi Kapsul, Sita 14 Ribu Butir

Penulis: Vini

Narkotika ekstasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap metode baru dalam peredaran narkotika jenis ekstasi yang disamarkan dalam bentuk kapsul untuk mengelabui petugas.

Seorang pria berinisial IS (37) ditangkap atas dugaan memproduksi sekaligus mendistribusikan ekstasi berbentuk kapsul secara independen. Dalam penggerebekan, polisi menyita sebanyak 14.473 butir kapsul ekstasi dengan berat total 6.331 gram, ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 24,59 gram, serta 43 gram tembakau sintetis.

“Ekstasi ini dia ubah jadi bentuk kapsul untuk mengelabui agar tidak mudah diamankan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

IS diketahui memproduksi ekstasi dalam bentuk kapsul di kediamannya, kemudian menyebarkannya ke sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Cara ini dilakukan agar ekstasi tampak seperti obat kapsul biasa, sehingga lebih sulit dikenali oleh petugas.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di tiga titik berbeda setelah melalui proses pengintaian, yakni di kawasan Cibubur Village, Jakarta Timur pada Selasa (27/5/2025), serta di Desa Bojonggede, Bogor, dan Pancoran Mas, Depok.

Meskipun IS beraksi secara individu, ia diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba yang lebih luas. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial AL yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:

100 Napi Narkoba Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin

“Ada jaringannya. Nanti kami upayakan pengungkapan yang lain,” ujar Kusumo.

IS dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.