BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Tim gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution, pada Kamis (3/10/2024).
Total, sepanjang 1,5 kilometer trotoar menjadi fokus pembersihan dari PKL dan bangunan liar pada operasi kali ini.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TNI, Polri, dan aparat Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani serta dinas terkait.
Operasi tersebut dilakukan guna penegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh para PKL secara tidak sesuai dengan peraturan.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengungkapkan, operasi ini telah didahului dengan serangkaian tahapan sosialisasi, termasuk pemberian surat peringatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2022.
Surat peringatan pertama telah dikirimkan pada 24 September 2024. Dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024. Tahapan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap para PKL.
“Kami tidak berniat untuk menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami telah memberikan peringatan sebelumnya, dan hari ini merupakan batas akhir. Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif,” kata Yayan Ruyandi, Kamis (3/10/2024).
Adapun sebanyak 286 personil gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 152 personil Satpol PP dan 134 personil dari OPD serta kewilayahan terkait.
Selain personil, disiapkan pula sarana pendukung seperti truk pengangkut, motor dinas, dan satu unit ambulans untuk memastikan kelancaran operasi.
Dalam operasi tersebut, sejumlah bangunan liar berhasil ditertibkan termasuk bangunan di Gg. KH Moehtar dan depan Alfamart di Jalan A.H. Nasution.
Penertiban ini juga dilakukan terhadap reklame ilegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang jalan tersebut.
“Kami telah mengimbau dan menegur para pedagang sebelumnya. Saat ini, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya,” ucapnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Gandeng Panwascam Antisipasi APK Sembarangan
Menurutnya, operasi berjalan dengan lancar, sebagian besar PKL menunjukkan sikap kooperatif, mengikuti arahan dari petugas, dan mengosongkan lokasi dengan tertib.
Yayan juga mengimbau, para PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona-zona yang diperbolehkan, seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda.
Satpol PP berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.
(Rizky Iman/Usk)