TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melakukan sidak ke salah satu minimarket yang berada di jalan raya Timur, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Rabu 19 Maret 2025.
Sidak dilakukan menindak lanjuti laporan terkait minimarket yang belum mengantongi izin usaha. Saat dilakukan sidak, Satpol PP pun menemukan fakta bahwa minimarket yang menjual peralatan elektonik serta aksesoris itu belum mengantongi ijin.
Pihak pengusaha yang diwakili oleh General Manager minimarket pun secara sukarela menutup tokonya secara mandiri, hingga menandatangani surat pernyataan yang berisi mengakui bahwa benar tokonya belum memiliki dokumen perizinan.
BACA JUGA:
Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Temui Wamenkop Bahas Koperasi Desa
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai PSU Kabupaten Tasikmalaya
“Satpol-PP segera berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perizinan, PUPR, dan Dinas Indag, bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Kasat Pol-PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni A.Ks.
Karena belum mengantongi izin, lanjut Roni, minimarket diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya secara mandiri. Namun, jika tetap nekat beroperasi, Roni menegaskan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen minimarket.
“Teguran diberikan hingga tiga kali namun tetap diabaikan, maka kami akan mengeluarkan surat instruksi untuk menutup permanen secara paksa,” tegas Roni.
(Doel/Usk)