JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap area tambang nikel milik PT Mineral Trobos di wilayah Maluku Utara. Langkah ini diambil menyusul dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.
Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh pengusaha David Glen Oei. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi nasional penegakan hukum kehutanan.
“Satgas tengah melakukan penertiban terhadap pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal atau tidak sah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara,” kata Barita kepada wartawan, Jumat (27/2).
Baca Juga:
PT. Tekindo Energi Dapat Penghargaan Dalam Aspek Sosial dan Lingkungan
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
Menurut Barita, langkah penertiban meliputi penguasaan kembali wilayah hutan, penagihan sanksi administratif, serta pemulihan aset negara. Dalam praktiknya, penguasaan kembali dilakukan dengan pemasangan plang resmi sebagai tanda bahwa kawasan tersebut telah kembali berada dalam pengelolaan negara melalui Satgas PKH.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan secara sistematis dan profesional, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta regulasi hukum lain yang berlaku.
“Verifikasi terhadap dugaan pelanggaran kawasan hutan saat ini masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” ujarnya.
Barita juga menekankan bahwa kebijakan penertiban tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan menjaga iklim usaha yang sah dan legal di sektor kehutanan dan pertambangan.
“Penertiban dilakukan secara cermat, hati-hati, dan profesional untuk memastikan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang legal di kawasan hutan Indonesia,” tegasnya.
Riwayat Pemilik Perusahaan
Sebelumnya, pemilik PT Mineral Trobos, David Glen Oei, pernah dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dalam perkara tersebut, David diketahui pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain bergerak di sektor pertambangan, David Glen Oei juga dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United.











