Sanksi Menanti Bagi Pemakai Knalpot Bising, Bukan Hanya Tilang!

Penulis: Saepul

sanksi knalpot bising
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polrestabes Bandung telah melakukan pemusnahan knalpot sepeda motor brong atau bising hasil sitaan Satlantas Polrestabes Bandung dan jajaran polsek, Kamis (11/01/2024).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan, rekapan bulan Januari hingga Desember 2023, lebih dari 11.000 knalpot bising telah dimusnahkan sebagai tindakan penegakan hukum.

Sanksi Knalpot Bising

“Terakhir bulan Januari 2024 beberapa minggu terakhir ini kita laksanakan operasi juga sehingga sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” terang Budi dikutip dari instagram Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: Polda Jabar Tegas Tindak Produsen dan Bengkel yang Bikin Knalpot Bising

Lantaran knalpot bising tidak memenuhi standar kendaraan, maka jelas penggunaannya melanggar aturan lalu lintas. Adapun sanksi dan dendanya tertuang dalam pasal 285.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” demikian dari bunyi pasal tersebut.

Tingkat Kebisingan Suara

Tidak hanya itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Peraturan ini menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan yang diizinkan untuk kendaraan bermotor. Motor dengan kapasitas kurang dari 80 cc, misalnya, memiliki batas maksimal kebisingan sebesar 77 dB.

Melalui penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot bising, pihak berwenang berharap agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Ini juga menjadi langkah positif dalam menjaga ketertiban di jalan serta mengurangi tingkat kebisingan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Dengan demikian, sangat penting bagi pengendara untuk memahami dan mematuhi aturan, guna membantu kertiban dan terhindar dari sanksi.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Polri Berhasil Bongkar 3.326 Kasus Premanisme Secara Serentak di Nasional
Bedah Buku Budaya Indramayu
Melestarikan Seni Tradisi Indramayu: Wayang Kulit, Berokan, Jaran Lumping
Supernova
Godzilla dan Kong Bersatu Lagi di Supernova!
LPSK dokter PPDS unpad
LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad
Paula Verhoeven
Dituduh Istri Durhaka, Paula Verhoeven Bongkar Bukti dan Lawan Balik Demi Martabat!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Cek, BMKG Prediksi Hujan Sedang hingga Lebat Guyur 35 Provinsi pada Minggu
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng
Angkutan Mikrotrans Jaklingko Tabrak 8 Pemotor di Cengkareng
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Usai Konvoi Persib Bandung, Kawasan Kota Bandung Tetap Kinclong
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer
Hari Raya Waisak 2025, Antrean Kendaraan dari Jakarta Mulai Padati Gerbang Tol Pasteur, Antrean Sekitar 1 Kilometer

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.