Sanksi Menanti Bagi Pemakai Knalpot Bising, Bukan Hanya Tilang!

sanksi knalpot bising
Ilustrasi (iStock)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polrestabes Bandung telah melakukan pemusnahan knalpot sepeda motor brong atau bising hasil sitaan Satlantas Polrestabes Bandung dan jajaran polsek, Kamis (11/01/2024).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan, rekapan bulan Januari hingga Desember 2023, lebih dari 11.000 knalpot bising telah dimusnahkan sebagai tindakan penegakan hukum.

Sanksi Knalpot Bising

“Terakhir bulan Januari 2024 beberapa minggu terakhir ini kita laksanakan operasi juga sehingga sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita,” terang Budi dikutip dari instagram Polrestabes Bandung.

BACA JUGA: Polda Jabar Tegas Tindak Produsen dan Bengkel yang Bikin Knalpot Bising

Lantaran knalpot bising tidak memenuhi standar kendaraan, maka jelas penggunaannya melanggar aturan lalu lintas. Adapun sanksi dan dendanya tertuang dalam pasal 285.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” demikian dari bunyi pasal tersebut.

Tingkat Kebisingan Suara

Tidak hanya itu, suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019. Peraturan ini menetapkan batas maksimal tingkat kebisingan yang diizinkan untuk kendaraan bermotor. Motor dengan kapasitas kurang dari 80 cc, misalnya, memiliki batas maksimal kebisingan sebesar 77 dB.

Melalui penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot bising, pihak berwenang berharap agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Ini juga menjadi langkah positif dalam menjaga ketertiban di jalan serta mengurangi tingkat kebisingan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar.

Dengan demikian, sangat penting bagi pengendara untuk memahami dan mematuhi aturan, guna membantu kertiban dan terhindar dari sanksi.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Patung Terbesar di Bali
Seni dan Simbol Patung Garuda Wisnu Kencana Bali
Puncak Sikunir
Tiket Masuk, Lokasi dan Sejarah Puncak Sikunir Wonosobo
Cara Mendaftar Ruang Guru
Cara Mendaftar dan Verifikasi Akun Ruang Guru
Cara Bikin Link Google Drive
Memahami Cara Bikin Link Google Drive, Permudah Berbagi File
Batu Bolong Canggu
Harga Tiket, Lokasi dan Daya Tarik Pantai Batu Bolong Canggu Bali
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Lautaro Martinez Terdepan Top Skor Copa America 2024
Penyerang Argentina Lautaro Martinez Terdepan, Top Skor Copa America 2024
Gunung Semeru Jawa Timur Erupsi Pagi Ini
Gunung Semeru Jawa Timur Erupsi Pagi Ini
Versace adalah
Simbol Medusa pada Logo Versace, Ini Arti dan Sejarahnya
Oli Sykes drop dead
Oli Sykes Luncurkan Koleksi Fesyen Terbaru Rayakan 20 Tahun Drop Dead