Sampai Kapan Operasi Keselamatan 2024, Sistem Tilang Pakai Etle?

Penulis: Saepul

operasi keselamatan 2024
Foto (Instagram/@korlantaspolri.ntmc)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  akan melakukan penertiban lalu lintas dengan Operasi Keselamatan 2024. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Giat itu terhitung dari tanggal 4 sampai 17 Maret 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menyampaikan, operasi selama dua pekan itu, bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  yang lebih baik.

BACA JUGA: Awas Nih Ada Modus Penipuan Tilang Elektronik, ini Cara Mengetahuinya

Operasi Keselamatan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga merupakan langkah pencegahan Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran aturan. Dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas yang lebih baik, masyarakat diimbau untuk lebih tertib berlalu lintas.

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 memiliki 11 pelanggaran utama yang menjadi fokus penegakan hukum. Melansir Humas Polri, berikut daftar pelanggaran yang menjadi target:

1. Berkendara Menggunakan Handphone

Penggunaan handphone saat berkendara menjadi pelanggaran yang akan ditindak tegas.

2. Pengendara di Bawah Umur

Keamanan lalu lintas melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk pengemudi yang masih di bawah umur.

3. Berboncengan Pakai Motor Lebih 1 Orang

Kelebihan penumpang pada sepeda motor dapat menyebabkan risiko kecelakaan.

4. Helm Non SNI dan tidak Gunakan Saety Belt

Kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm dan safety belt menjadi fokus utama.

5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol

Operasi Keselamatan menargetkan pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan Arus

Langkah preventif terhadap pengendara yang melanggar arah lalu lintas.

7. Melebihi Batas Kecepatan

Penegakan aturan kecepatan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

8. Kendaraan Overdimension dan Overloading

Pengendalian terhadap kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

9. Knalpot Bising

Penekanan pada kepatuhan terhadap spesifikasi teknis kendaraan.

BACA JUGA: Polisi Kecolongan Tindak Tilang, Main Petak Umpet Sama Si Pelanggar

10. Pengunaan Strobo dan Sirene

Penindakan terhadap penggunaan lampu isyarat dan sirene yang tidak sesuai aturan.

11. Kendaraan dengan Pelat Nomor Khusus

Penegakan hukum terhadap kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.

Sanksi Tilang 

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, menjelaskan bahwa pelanggar-pelanggar Operasi Keselamatan 2024 akan dikenai sanksi berupa tilang. Sanksi ini akan dilakukan melalui berbagai metode, termasuk ETLE statis, mobile, dan handheld.

(Saepul/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
danantara masuk komisi VI dan XI DPR
Tok, Danantara Resmi Jadi Mitra Komisi VI dan XI DPR RI
Pembalap Ferrari Carlos Sinz Alami Insiden Tabrakan
Carlos Sainz Rasakan Pahitnya Realita Tim Papan Tengah Fomula 1
Dewa United Apollo
Dewa United Apollo Lolos ke Regional SEA Championship Lidoma 2025
IMG_20250701_132514
Saddil Ramdani Sebut Saran Sang Ibunda Jadi Pegangan untuk Terima Pinangan Persib
Gula darah
Bahaya Gula Darah Rendah Saat Tidur, Kenali Tandanya Sebelum Terlambat
Berita Lainnya

1

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

2

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

3

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

4

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.