JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak tercantum istilah “nonaktif” bagi anggota DPR. Hal itu, dalam menjawab soal status lima anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nasdem, dan PAN yang diumumkan telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Kelimanya, adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN). Kendati sudah tidak lagi aktif secara politik di fraksinya, mereka masih berstatus sebagai anggota DPR secara hukum.
“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said melansir Antara, Senin (01/09/2025).
Said menjelaskan, seorang anggota DPR bisa benar-benar diberhentikan melalui mekanisme resmi yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW). Oleh karena itu, selama belum ada proses PAW yang sah, kelima nama tersebut masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai legislator, termasuk gaji dan tunjangan.
BACA JUGA:
Sahroni dan Nafa Urbach Ditendang dari Senayan, Ini Para Calon Pengganti di DPR
Nafa Urbach, Eko Hingga Uya Diusulkan Mundur dari DPR atau Amarah Publik Makin Menyeruak
“Kan tidak dibanggar lagi posisinya, banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.
Terkait keputusan partai-partai yang telah menonaktifkan kadernya di parlemen, Said memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan internal masing-masing partai dan bukan kewenangan fraksinya untuk ikut campur.
“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” pungkasnya.
(Saepul)